Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto, Ini Penyebabnya

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto, Ini Penyebabnya

Kamis, 16 April 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penyidik Kejagung mengawal Hery Susanto usai diperiksa dan jadi tersangka di Jampidsus, Jakarta (16/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/Antara


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Ombudsman RI periode 2026 - 2031, Hery Susanto, ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan lembaga pengawas pelayanan publik yang selama ini dikenal independen. Kejaksaan mengungkap, perkara bermula dari polemik perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tambang PT TSHI dan Kementerian Kehutanan.

Dalam proses penyidikan, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021 - 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pemeriksaan di Ombudsman.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa kasus ini dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat, padahal diduga telah diatur untuk mengarahkan hasil pemeriksaan tertentu.

Kejaksaan Agung menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, Ombudsman RI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan Hery terjadi pada periode sebelumnya dan tidak terkait langsung dengan masa jabatannya saat ini sebagai ketua.

Ombudsman menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, sekaligus menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga pengawas di Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI