Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kejagung Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK

Kejagung Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK

Sabtu, 11 April 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: CNN Indonesia/Poppy Fadhilah


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih akan menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menentukan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan kewenangan tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat merespons putusan MK terkait kewenangan audit kerugian negara.

Syarief menegaskan, Kejagung memiliki kajian tersendiri yang menjadi dasar tetap digunakannya perhitungan dari BPKP dalam proses penanganan perkara korupsi.

“Untuk putusan MK itu nanti akan kami sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri, sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (10/4).

Ia menambahkan, kerja sama dengan BPKP juga masih berlangsung dalam penanganan kasus terbaru, yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018“2015.

Menurutnya, saat ini perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut masih dalam proses.

“Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,” jelasnya.

Syarief mengungkapkan, dalam perkara ini PT Pertamina diduga mengalami kerugian akibat pembayaran biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih tinggi dari seharusnya.

“Kami belum bisa menyampaikan angka pasti kerugian negara. Saat ini masih dalam proses perhitungan,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara.

Putusan yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026 itu diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, bersama Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai anggota.

Perkara tersebut diajukan oleh dua pemohon, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemohon pertama merupakan vendor pihak ketiga, sementara pemohon kedua adalah mahasiswa Ilmu Hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI