Selasa, 22 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kejari Aceh Besar Terima Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

Kejari Aceh Besar Terima Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

Senin, 21 April 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kejari Aceh Besar Terima Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM, Negara Rugi Rp1,6 Miliar. Foto: dok Kejari Aceh Besar. 


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Tersangka berinisial M (35 tahun) diserahkan oleh penyidik Kejari Aceh Besar setelah proses penyidikan tuntas. 

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan tersangka terlibat dalam pengelolaan dana SPP di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, selama periode 2014 hingga 2017. 

“Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp338.877.000. Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.622.364.000,” kata Jemmy dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Senin (21/4/2025). 

Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan. Jaksa mendakwa M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka M ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh. Kejari Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar