kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan Perkara Pidana

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan Perkara Pidana

Rabu, 08 Mei 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pemusnahan terhadap barang bukti sitaan pasca putusan inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Aceh, Rabu 8 Mei 2024. Foto: Kejari


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan pasca putusan inkrah.

Putusan sebagaimana dimaksud sebanyak 78 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan bahwa kegiatan penyitaan dilakukan selama kurun waktu bulan November 2023 s/d bulan Mei 2024.

Dalam hal ini, kata Teddy, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor : Print-793/L.1.10 Kpa.5/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 untuk melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti sitaan berasal Putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syariah Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh," kata Teddy dalam keterangan kepada awak media, Rabu 8 Mei 2024.

Teddy mengatakan bahwa adapun barang yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu sebanyak 76,63 Gram (Bruto), ganja sebanyak 24.250,115 Gram (Bruto). BONG (alat hisap narkotika) sebanyak 11 PCS. Pipet bening sebanyak 35 PCS, pipa kaca sebanyak 14 PCS dan mancis sebanyak 6 PCS.

Selanjutnya kotak rokok sebanyak 6 PCS, palstik bening 1 Pak, tas dan dompet sebanyak 8 buah, telepon seluler sebanyak 28 unit, produk kosmetik sebanyak 23.263 buah dan lainnya.

Disebutkan, Untuk kategori narkotika itu ada 54 perkara, kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) sebanyak 12 perkara, dan orang harta benda (Oharda) 12 perkara.

"Pemusnahan Barang Bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda