Beranda / Politik dan Hukum / Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Dayah Baro Jeunib

Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Dayah Baro Jeunib

Jum`at, 15 November 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Pidsus Kejaksaan Negeri menahan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunib, Bireuen, Jumat (15/11/2024). [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bireuen menahan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunib, Bireuen, Jumat (15/11/2024).

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kasie Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu, RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018, A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 sampai dengan 2020.

T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018, F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020 dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 Sampai Dengan 2021.

"Penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti," kata kasie Intel Kejari Bireuen.

Ia menambahkan dalam perkara tersebut berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 620.055.547.

Item anggaran tersebut yaitu anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 s/d 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan. Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, 

Begitu juga untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik), Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban serta Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG dan Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Wendy menyebutkan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen,"jelasnya. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda