Kamis, 03 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kejari Lhokseumawe Telah Periksa 18 Pejabat BUMN terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Kejari Lhokseumawe Telah Periksa 18 Pejabat BUMN terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Rabu, 02 Juli 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kantor PT PATNA, Badan Pengelola KEK Arun. Foto: Dokumen Kejari Lhokseumawe


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sampai saat ini penyelidikan kasus dugaan dugaan korupsi dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kota Lhokseumawe, masih bergulir di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setidaknya sudah 18 pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diperiksa oleh penyidik sejak. 

Dari 18 orang tersebut yakni, M sebagai Komisaris PT Patriot Nusantara Aceh (PT Patna), dan AR sebagai GM Operasional PT Patriot Nusantara Aceh, diperiksa pada 10 Juni 2025. Seperti diketahui bahwa, PT Patna anak usaha dari PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pembangunan Aceh, didirikan sebagai pengelola KEK Arun.

Berikutnya, pada 11 Juni 2025, penyidik memeriksa YS sebagai Finance & General Support Director PT Perta Arun Gas (PT PAG) dan AM sebagai Technical & Operation Director PT PAG. 

Lalu, pada 27 Juni 2025, JK sebagai Direktur Operasi & Produksi Pelaksana Tugas dan Direktur Keuangan & Manajemen Resiko PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Pada 17 Juni 2025. RI sebagai Environtment Zona 1 PT Pertamina Hulu Energi (PHE), RAM Asisten Manager PT PHE NSO, AB, Pejabat Sementara Field Manajer PHE NSO. 

Berikutnya, pada 19 Juni 2025, FS sebagai Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA) 2024-2025 dan MN sebagai Deputy Branch Manager Pendukung Operasi PEMA. 

Lalu, SF sebagai Manajer Pembinaan Anak Usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) diperiksa pada 20 Juni 2025. Sedangkan JH Branch Manajer PT Pelindo Branch Lhokseumawe diperiksa pada 23 Juni 2025.

MSH, Kepala Seksi Pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe diperiksa 23 Juni 2025. M sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh diperiksa 23 Juni 2025, BP sebagai Direktur Utama PATNA tahun 2018 diperiksa 24 Juni 2025.

Sementara ME sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi PT Patna diperiksa 25 Juni 2025, lalu MY sebagai Ex Wakil Direktur Utama PT Patna periode 2017 - 2018 diperiksa 26 Juni 2025. Terakhir, IL sebagai Ex Manager Finance Operational PT PAG diperiksa 30 Juni 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Therry Gautama, Selasa (1/7/2025) menyebutkan, mereka yang diperiksa masih tahap penyelidikan. Sementara status mereka akan segera diumumkan setelah penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti cukup. 

“Penyidik akan mengumumkan status setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Therry kepada Dialeksis.com Rabu (2/7/2025). 

Untuk diketahui, PT Patna merupakan pengelola KEK Arun. Kepemilikan saham perusahaan yang dirikan sejak 2017. Kawaan ini telah dimiliki industri PT Pupuk Iskandar Muda, PT Perta Arun Gas, PT Pelabuhan Indonesia dan Eks PT Aceh Asean Fertilizer.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI