Beranda / Politik dan Hukum / Kejati Aceh Didesak Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal

Kejati Aceh Didesak Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Aceh pada Kamis, 17 Oktober 2024. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Banda Aceh menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengungkap aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Aceh pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Koordinator lapangan aksim Musda Yusuf menyoroti bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa selama ini hanya menyasar pelaku lapangan, tanpa menyentuh jaringan utama yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

"Penangkapan ini menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat. Kami khawatir bahwa upaya penegakan hukum ini tidak efektif jika aktor intelektual masih bebas," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Kamis, 17 Oktober 2024.

Musda juga mengingatkan bahwa kegagalan untuk menangkap pelaku utama dapat merusak kepercayaan publik terhadap kinerja Kantor Bea dan Cukai Langsa.

"Jika tidak ditindaklanjuti, hal ini akan menjadi isu liar di masyarakat dan berdampak buruk terhadap institusi negara," katanya.

Untuk itu, ALAMP AKSI mendesak Kejati Aceh untuk memanggil dan memeriksa Kantor Bea dan Cukai Langsa. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku utama dihadapkan pada hukum.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda