DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah membongkar dugaan kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Anggaran fantastis yang mencapai lebih dari Rp420 miliar untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2024 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, dan kini sedang dalam proses penyidikan mendalam.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya kepada media dialeksis.com, Senin, 27 Oktober 2025, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari temuan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran beasiswa.
Total dana yang dikelola oleh BPSDM Aceh selama empat tahun mencapai Rp420.528.771.210, dengan rincian, Tahun 2021 sebesar Rp153.853.813.196, Tahun 2022 sebesar Rp141.000.924.910, Tahun 2023 sebesar Rp64.551.714.495 dan Tahun 2024 sebesar Rp61.122.318.609.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh, diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penyaluran beasiswa. Hal ini mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” jelas Ali Rasab Lubis.
Lebih lanjut, Ali Rasab menegaskan bahwa Tim Penyidik Kejati Aceh kini sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak BPSDM Aceh, perguruan tinggi penerima kerja sama, serta mahasiswa penerima beasiswa.
“Kami sedang menelusuri proses penyaluran dana beasiswa, termasuk kerja sama antara BPSDM Aceh dengan pihak ketiga. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan guna mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, BPSDM Aceh merupakan lembaga yang memiliki mandat strategis dalam mengembangkan kapasitas sumber daya manusia Aceh, baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum.
Program beasiswa yang diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 seharusnya menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat Aceh di berbagai jenjang, mulai dari Diploma hingga Doktor (S3).
Namun, dugaan penyimpangan dana beasiswa ini menjadi pukulan telak bagi upaya pembangunan SDM di Tanah Rencong. Dana yang seharusnya membantu mahasiswa berprestasi dan kurang mampu justru diduga diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.