kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Senilai Rp76 Miliar di Balai Guru Penggerak

Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Senilai Rp76 Miliar di Balai Guru Penggerak

Senin, 07 Oktober 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh terus mendalami penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh yang melibatkan anggaran negara miliaran rupiah selama dua tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Dugaan penyimpangan mencuat dari temuan adanya mark-up dan belanja fiktif yang berpotensi merugikan negara. Berikut laporan lengkapnya

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor PRINT-09/L.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, penyelidikan ini berangkat dari laporan realisasi anggaran yang diduga diwarnai dengan berbagai penyimpangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini menyangkut aliran dana yang besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk kegiatan di BGP Aceh. 

"Pada tahun 2022, BGP Aceh mendapat anggaran sebesar Rp22,7 miliar yang kemudian direvisi menjadi Rp19,2 miliar. Sedangkan pada tahun 2023, anggaran mencapai Rp57,1 miliar. Dari laporan realisasi anggaran tersebut, ditemukan indikasi adanya penggelembungan harga dan dugaan belanja fiktif," jelas Ali Rasab Lubis.

Menurut Ali, dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 dan 2023, ditemukan dugaan mark-up pada laporan belanja, konflik kepentingan dalam pengangkatan pegawai honorer, serta dugaan adanya pengalihan dana kepada pihak-pihak tertentu. 

"Ini termasuk belanja bahan yang diduga tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang dalam DIPA, dan aliran dana yang mengarah pada kegiatan fiktif,” lanjutnya.

Dari total anggaran Rp19,2 miliar yang dialokasikan pada tahun 2022, BGP Aceh merealisasikan Rp18,4 miliar (95,69%). Sementara pada tahun 2023, dari total Rp57,1 miliar, terealisasi Rp56,7 miliar (99,2%). 

Meski demikian, data tersebut justru menjadi salah satu sumber kecurigaan tim penyidik, mengingat besarnya anggaran yang terserap namun tidak sebanding dengan hasil kegiatan yang terlihat di lapangan.

"Kita temukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pertanggungjawaban belanja yang mencurigakan. Bahkan, beberapa kegiatan yang tertera dalam dokumen pengeluaran tidak ditemukan bukti pelaksanaannya secara riil di lapangan," terang Ali Rasab Lubis.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 120 saksi yang terdiri dari pegawai BGP Aceh serta pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan BGP di seluruh kabupaten dan kota di Aceh.

Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan dan mengidentifikasi para pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

“Kami akan terus mendalami setiap informasi yang diperoleh dari para saksi, terutama untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi secara formil dan materiil. Tujuan akhirnya adalah menemukan siapa tersangka dalam kasus ini,” pungkas Ali Rasab Lubis.

Penyidikan ini dipastikan akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan anggaran di BGP Aceh. 

Jaksa juga berupaya mengusut pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari kegiatan-kegiatan yang dicurigai fiktif tersebut.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda