Kericuhan Debat Ketiga Pilkada Aceh, Ketua KIP Aceh Jelaskan Kronologi Lengkap
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh, Agusni AH. Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Debat ketiga Pilkada Aceh yang berlangsung di The Pade Hotel pada Selasa (19/11) malam dihentikan akibat kericuhan antara pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2. Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh, Agusni AH, mengungkapkan kronologi lengkap insiden tersebut, termasuk langkah mediasi yang dilakukan.
Teknis Debat dan Protes Awal
Debat dimulai dengan penyampaian visi dan misi, diawali oleh paslon nomor urut 2, disusul paslon nomor urut 1. Kericuhan terjadi di segmen pertama saat pendukung paslon nomor urut 2 memprotes dugaan penggunaan alat komunikasi dua arah oleh paslon nomor urut 1.
“Kami menerima laporan dari Tim Paslon 02, kemudian menyampaikannya kepada Panwaslih Aceh dan lembaga penyiaran. Rencana verifikasi kepada LO Paslon 02 akan dilakukan saat jeda iklan, mengingat debat berlangsung secara langsung,” ujar Agusni.
Namun, kericuhan pecah sebelum jeda iklan, tepatnya saat Paslon 01 masih berbicara di sisa waktu 1 menit 12 detik. Insiden ini memaksa KIP Aceh menghentikan debat sementara untuk melakukan mediasi.
Mediasi dan Kesepakatan
KIP Aceh, bersama Panwaslih Aceh, memediasi perwakilan kedua paslon, yaitu Hendra Budian dari Paslon 01 dan Safrizal dari Paslon 02. Hasil mediasi menghasilkan tiga poin kesepakatan:
- Alat elektronik yang tidak sesuai tata tertib tidak boleh digunakan.
- Dugaan alat elektronik yang digunakan sudah dilepas.
- Debat dilanjutkan dengan sisa waktu 1 menit 12 detik.
Namun, saat sisa waktu debat hendak dilanjutkan, kericuhan kembali terjadi karena saling protes antar pendukung. Situasi ini akhirnya menghabiskan durasi siaran yang telah disepakati, sehingga debat dinyatakan berakhir.
Situasi Keamanan Memanas
Ketegangan semakin meningkat ketika pendukung Paslon 02 mendekati panggung debat, sehingga aparat keamanan harus mengambil langkah penertiban. Usai debat dihentikan, pendukung Paslon 01 sempat mencoba mendatangi meja pimpinan KIP Aceh dan Forkopimda. Petugas keamanan akhirnya mengevakuasi Ketua KIP Aceh ke lantai dua untuk menghindari potensi benturan fisik.
Tidak Melanggar Tata Tertib
Agusni menjelaskan, penggunaan alat elektronik oleh Paslon 01 bukan pelanggaran. “Alat tersebut adalah mikrofon clip-on, bukan perangkat komunikasi dua arah,” jelasnya.
Mekanisme Keberatan
KIP Aceh mempersilakan kedua paslon melaporkan dugaan pelanggaran ke Panwaslih Aceh jika memiliki bukti. Laporan harus mencakup identitas pelaku, jenis pelanggaran, waktu, dan lokasi kejadian.
Penutupan dan Rencana Debat Selanjutnya
Sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, debat publik hanya dapat dilaksanakan sebanyak tiga kali. Agusni menyatakan, laporan terkait jalannya debat ketiga telah disampaikan kepada KPU, termasuk menanggapi keberatan Tim Pemenangan Paslon 01.
“Kami berharap semua pihak menjaga suasana kondusif untuk menyukseskan tahapan pilkada,” pungkasnya.
- Panwaslih Aceh: Insiden Kericuhan Debat Ketiga Adalah Tanggung Jawab Bersama
- Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Panwaslih Absen dan Manajemen Risiko Dipertanyakan
- Kericuhan Debat Ketiga, Dek Fadh Imbau Semua Pihak Tidak Mainkan Politik Fitnah
- Kapolda Aceh: Keputusan KIP Aceh Hentikan Debat untuk Keselamatan Semua Pihak