Beranda / Politik dan Hukum / Ketua KAD Aceh: Dukung Langkah KPK, Memastikan Keterlibatan Sekjen DPR RI

Ketua KAD Aceh: Dukung Langkah KPK, Memastikan Keterlibatan Sekjen DPR RI

Rabu, 06 Maret 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Muhammad Iqbal, Ketua Komite Advokasi Antikorupsi Daerah Provinsi Aceh. [Foto: dok pribadi untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan mencekal Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi yang juga melibatkan sejumlah individu, termasuk Indra Iskandar.

Sejauh ini, tujuh individu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK, sesuai dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Tindakan ini mendapat persetujuan dari pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menandakan koordinasi yang erat antara lembaga penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran hukum serius.

Muhammad Iqbal, yang dikenal dengan nama Iqbal Piyeung, Ketua Komite Advokasi Antikorupsi Daerah Provinsi Aceh, mengomentari langkah KPK tersebut.

"Langkah yang diambil KPK dalam mencegah Indra Iskandar dan individu lainnya untuk bepergian ke luar negeri merupakan tindakan yang penting dalam memastikan kelancaran proses penyelidikan kasus ini," ujarnya kepada Dialeksis.com (06/03/2024).

Iqbal juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus korupsi.

"Masyarakat perlu diberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus ini, serta dijamin bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi politik dan dengan keadilan yang sesuai," tambahnya.

Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait rincian lebih lanjut mengenai kasus ini. Namun, langkah-langkah pencegahan yang diambil menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.

Proses penyelidikan kasus ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil, memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda