Selasa, 23 Desember 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan

Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan

Senin, 22 Desember 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ki-ka: Pengamat politik dan pemerintahan, Asminawar dan Peneliti Analisa Demokrasi Institut (ADI), Zulfikar Mirza. [Foto: Kolase/Net]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan fokus pada realisasi visi dan misi pembangunan yang disampaikan kepada masyarakat pada masa kampanye.

Pengamat politik dan pemerintahan, Asminawar, menilai pada fase awal pemerintahan, kepala daerah semestinya memprioritaskan konsolidasi birokrasi, penguatan pelayanan publik, serta percepatan program strategis daerah. Namun, menurutnya, sejumlah langkah kepemimpinan yang muncul belakangan dinilai lebih menonjolkan aspek simbolik dan personal, yang belum secara langsung berkaitan dengan kebutuhan mayoritas masyarakat.

“Kepala daerah dipilih oleh seluruh rakyat Aceh Besar, bukan hanya oleh basis pendukung politik tertentu. Karena itu, orientasi kepemimpinan seharusnya inklusif dan berbasis kinerja nyata,” ujar Asminawar pada Minggu (20/12/2025).

Ia menegaskan, keberhasilan kepala daerah tidak diukur dari popularitas personal, melainkan dari kemampuannya membangun sistem pemerintahan yang solid, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, ketegasan dalam memimpin birokrasi serta kemampuan merangkul seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menjadi prasyarat penting bagi stabilitas pemerintahan daerah.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya dinamika dan ketegangan di internal Forkopimda Aceh Besar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas koordinasi dan kinerja pemerintahan.

“Ketidakharmonisan di internal Forkopimda dapat menjadi indikasi persoalan kepemimpinan. Kepala daerah idealnya berperan sebagai pemersatu agar roda pemerintahan berjalan efektif,” ujarnya.

Sorotan terhadap kinerja bupati juga disampaikan peneliti Analisa Demokrasi Institut (ADI), Zulfikar Mirza. Ia menilai dinamika yang muncul pada masa awal jabatan mencerminkan belum optimalnya penataan prioritas kepemimpinan.

“Pada awal pemerintahan, publik menunggu arah kebijakan yang jelas. Jika perhatian lebih banyak tersedot pada isu-isu non-substantif, agenda pembangunan berisiko tidak berjalan maksimal,” kata Zulfikar Mirza.

Menurutnya, kondisi tersebut turut berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah, termasuk mencuatnya kasus penahanan salah satu pejabat Inspektorat Aceh Besar usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Meski proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, Zulfikar menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya terkait efektivitas pengawasan internal.

“Jika tata kelola dan sistem pengawasan berjalan baik, potensi pelanggaran seharusnya bisa diminimalkan. Ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga disorot terkait keterlambatan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK). Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan serta penyerapan anggaran.

Zulfikar menilai, perencanaan dan penganggaran merupakan indikator mendasar kapasitas kepemimpinan kepala daerah.

“RKPD dan APBK adalah fondasi utama pemerintahan daerah. Jika proses ini terlambat, dampaknya bisa bersifat sistemik, termasuk terhadap upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2025,” katanya.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta memastikan setiap kebijakan berpijak pada kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait berbagai sorotan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI