Jum`at, 05 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Respons Pergantian Ketua KIP Banda Aceh Pasca Putusan DKPP

KIP Aceh Respons Pergantian Ketua KIP Banda Aceh Pasca Putusan DKPP

Jum`at, 05 September 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, angkat bicara mengenai pemberhentian Yusri Razali dari jabatannya sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh. [Foto: dok. KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, angkat bicara mengenai pemberhentian Yusri Razali dari jabatannya sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh. Putusan itu ditetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Mirza menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari KIP Banda Aceh terkait tindak lanjut keputusan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme pergantian ketua merupakan bagian dari dinamika internal organisasi yang harus dihormati.

“Proses pergantian Ketua KIP Banda Aceh akan sepenuhnya diserahkan kepada para anggota. Setiap komisioner memiliki hak yang sama untuk memilih maupun dipilih, sehingga mekanisme ini berjalan demokratis sesuai aturan yang berlaku,” kata Mirza kepada Dialeksis, Jumat (5/9/2025).

Ia menilai, putusan DKPP seyogianya dipandang sebagai proses korektif demi memperkuat akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, pergantian ketua bukanlah akhir dari persoalan, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan agar lebih transparan dan berintegritas.

“Ini harus kita lihat sebagai ruang pembelajaran. Penyelenggara pemilu dituntut menjaga etika, profesionalitas, dan kepercayaan publik. KIP bukan hanya lembaga teknis, tetapi juga simbol komitmen demokrasi di daerah,” tegas Mirza.

Lebih jauh, Mirza mengajak masyarakat untuk aktif mengawal proses yang berlangsung. Ia menekankan, keterlibatan publik dalam bentuk pengawasan partisipatif menjadi benteng terpenting agar penyelenggara tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kami di KIP Aceh membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan bila ada dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan di tingkat kabupaten/kota. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara internal, sehingga tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan integritas pemilu,” jelasnya.

Mirza juga berharap KIP Banda Aceh segera beradaptasi dan melanjutkan tugasnya tanpa hambatan, terutama menjelang tahapan penting pemilihan yang membutuhkan stabilitas kepemimpinan. 

“Transisi kepemimpinan harus dijalankan dengan matang. Jangan sampai publik merasa ada kekosongan kendali di tubuh penyelenggara,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut Mirza, putusan DKPP seharusnya menjadi penegasan bahwa standar etik dan profesionalitas adalah landasan utama dalam setiap tahapan pemilu. 

“Penyelenggara harus belajar dari setiap peristiwa agar ke depan kualitas demokrasi kita semakin baik,” tutupnya. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka