kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Siap Tempur: 657 Kotak Suara Digelar Ulang, 86 Personel Dikerahkan

KIP Aceh Siap Tempur: 657 Kotak Suara Digelar Ulang, 86 Personel Dikerahkan

Minggu, 30 Juni 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : biyu

Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie Jaya. Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, mengonfirmasi hal tersebut kepada Dialeksis.com, Minggu (30/6/2024).

"KPU telah menetapkan penghitungan ulang pada 6 Juli 2024, dilanjutkan rekapitulasi berjenjang. Rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan 13-14 Juli 2024," ujar Mirza.

Mantan Direktur Kebijakan dan Hukum Jaringan Survei Inisiatif (JSI) ini menegaskan bahwa pelaksanaan PUSS akan mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 767 tahun 2024. Sementara untuk rekapitulasi hasil, KIP akan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.

Lebih lanjut, jelas Mirza, pelaksanaan penghitungan ulang surat suara KIP Aceh dan KIP Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Timur akan dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten serta Kepolisian Daerah Aceh dan Kepolisian Resor Aceh Timur berkenaan dengan dukungan keamanan.

Terkait teknis pelaksanaan, di Pidie Jaya akan dibentuk 22 panel untuk menangani 231 TPS dengan total 67 personel. 

"Setiap panel terdiri dari tiga petugas dan akan menyelesaikan 10 TPS, dengan estimasi waktu 96 menit per kotak suara," jelas Mirza.

Sementara di Aceh Timur, penghitungan ulang akan melibatkan 523 kotak suara DPRA dan 134 kotak suara DPRK. "Kami telah menyiapkan 19 personel dan membutuhkan 67 kelompok kerja berdasarkan hasil simulasi," tutup Mirza.

Langkah cepat KIP Aceh ini menjadi sorotan publik sebagai upaya menjaga integritas hasil pemilu di tengah polemik yang terjadi di kedua kabupaten tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda