Selasa, 08 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Tegaskan Netralitas Tanggapi Pemecatan Kader Partai Aceh

KIP Aceh Tegaskan Netralitas Tanggapi Pemecatan Kader Partai Aceh

Senin, 07 April 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Iskandar Agani. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Iskandar Agani, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ikut campur dalam urusan internal Partai Aceh (PA) terkait pemberhentian tiga kadernya pada 5 Maret 2025 lalu. Ketiga kader tersebut adalah Muhammad Thaib alias Cek Mad, Anwar Sanusi, dan Ermiadi.

Keputusan pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Aceh yang ditandatangani Ketua Umum Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal Zulfadhli A, Md. 

Pemecatan Cek Mad diatur dalam SK Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, sementara Anwar Sanusi diberhentikan melalui SK Nomor 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025. Iskandar menyatakan, meski isu pergantian caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Aceh Utara dan Lhokseumawe ramai diperbincangkan, hal tersebut bukan ranah kewenangan KIP Aceh.

“Kami menghormati keputusan internal partai. Biarkan itu menjadi wewenang penuh Partai Aceh. KIP Aceh hanya akan memberikan keterangan resmi setelah ada keputusan kelembagaan yang sah dan mengikat,” ujar Iskandar kepada Dialeksis, Senin (7/4/2025).

Dia menambahkan, pertanyaan mengenai penerimaan atau penolakan pihak Pemberhentian terhadap keputusan partai juga bukan bagian dari kewenangan KIP. 

“Jika publik ingin klarifikasi lebih lanjut, silakan menghubungi langsung pihak yang bersangkutan. KIP tidak memiliki kewenangan/hak untuk mengomentari sikap individu,” tegasnya.

Iskandar Agani juga menepis anggapan bahwa lembaganya menutup akses informasi publik. “KIP Aceh bekerja secara transparan sesuai fungsi dan peran kelembagaan. Kami harap masyarakat tidak menduga-duga atau menggiring opini seolah kami menghambat informasi. Segala keputusan resmi akan kami sampaikan saat prosesnya telah tuntas,” imbuhnya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi spekulasi publik soal implikasi Pemberhentian tiga kader Partai Aceh terhadap dinamika pemilihan umum di Aceh. 

“Kami berkomitmen tetap menjaga netralitas dan profesionalitas. Segala hal yang terkait dengan proses elektoral akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur setelah ada keputusan final,” tegas Iskandar.

Iskandar menekankan,”jadi kami tetap mempedomani ketentuan pergantian calon Merujuk Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI