Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Tengah: Pasangan Calon Bupati Alhudri-Alaidin Abu Abbas Dinyatakan Gugur

KIP Aceh Tengah: Pasangan Calon Bupati Alhudri-Alaidin Abu Abbas Dinyatakan Gugur

Minggu, 08 September 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Alhudri dan Alaidin Abu Abbas. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Takengon - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah pada hari Sabtu mengumumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh Tengah Nomor 196/PL.02.2-BA/1104/2024 yang digelar pada Jumat, 6 September 2024, pukul 16.00 WIB. 

Ketua KIP Aceh Tengah menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat dan mempertimbangkan beberapa pelanggaran prosedur oleh pasangan calon.

"Kami telah melakukan verifikasi menyeluruh sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa pasangan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas tidak memenuhi syarat yang ditetapkan," ujar Ketua KIP Aceh Tengah dalam konferensi pers.

Beberapa faktor krusial yang mendasari keputusan ini meliputi ketidakhadiran Alhudri dalam beberapa tahapan penting proses pencalonan. Calon Bupati tersebut absen dari Tahapan Pemeriksaan Kesehatan yang dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024 di RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh, tanpa memberikan keterangan yang jelas. Selanjutnya, Alhudri juga tidak menghadiri Tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur'an pada 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhamah Takengon.

Puncaknya, pasangan calon tidak melaksanakan Tahapan Penandatanganan kesediaan menjalankan MOU Helsinki dan UU No. 11 Tahun 2006 di hadapan DPRK Aceh Tengah pada 6 September 2024. Rangkaian ketidakhadiran ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam perkembangan terkait, sebuah pertemuan yang diadakan di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh pada 2 September 2024 mengungkap fakta baru. Perwakilan dari partai pengusung mengonfirmasi bahwa Alhudri secara lisan telah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Calon Bupati Aceh Tengah.

Menanggapi situasi ini, Ketua KIP Aceh Tengah menambahkan, "Sesuai dengan Pasal 126 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, partai pengusung tidak dapat melakukan penggantian calon dalam situasi ini." Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat.

Keputusan ini menandai berakhirnya proses pencalonan pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024. Meski demikian, KIP Aceh Tengah menegaskan bahwa proses pemilihan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan pasangan calon yang memenuhi syarat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda