kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh: Tuduhan Jubir Paslon 1 Sebatas Asumsi

KIP Aceh: Tuduhan Jubir Paslon 1 Sebatas Asumsi

Selasa, 15 Oktober 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Iskandar A Gani, Wakil Ketua KIP Aceh. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Hiruk pikuk Pilkada Aceh kembali memanas. Kali ini, isu pemotongan dana operasional anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi bara dalam sekam. Hendra Budian, juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, melontarkan tuduhan yang mengejutkan.

"Mempertanyakan netralitas KIP Aceh," ujar Hendra, merujuk pada kasus pemotongan dana di Bireuen juga terjadi di Aceh Utara, Pidie dan Pidie Jaya. 

 Ia melihat fenomena ini sebagai sinyal adanya intervensi terhadap netralitas KIP oleh pihak luar. Tuduhan ini, tentu saja, mengundang reaksi keras dari pihak KIP Aceh.

Iskandar A Gani, Wakil Ketua KIP Aceh, tidak tinggal diam. "Tuduhan itu tidak mendasar dan berbasis asumsi semata," bantahnya tegas kepada Dialeksis. 

Ia mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut, mengingat jarak hierarki yang jauh antara urusan di tingkat kecamatan dengan KIP provinsi.

"Anehnya lagi, KPPS belum dibentuk, proses pembentukan masih berjalan dan Pada tanggal 7 November 2024: Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS Kenapa harus memvonis KIP Aceh tidak netral?

.Iskandar menambahkan, nada suaranya menyiratkan keheranan.

Bagi Iskandar, tuduhan Hendra mencerminkan ketidakpahaman terhadap mekanisme penyelenggaraan Pilkada. "Seharusnya dipelajari dahulu peraturan dan UU terkait kepemiluan serta jenjang mekanisme penyelenggaraan," tegasnya.

Iskandar menekankan pentingnya kritik yang konstruktif dan solutif. "Jangan sampai memberikan kritikan namun gagal paham," ujarnya. Ia mengimbau semua pihak untuk melakukan tabayun dan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku sebelum melontarkan tuduhan. Senada tertera pada hadist"Kulilhaq walaukana Muran, katakan yg benar walaupun itu Pahit".

"Jika ada pelanggaran, silakan berikan kritik dan ambil tindakan melalui mekanisme yang sudah ditentukan, misalnya ada indikasi ke pidana silahkan ke Panwaslih melalui Gakkumdu, bila itu menyangkut etika silahkan ke DKPP," semuanya ada ruang yang diberikan ke Penyelenggara,"pungkas Iskandar.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda