Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Umumkan Hasil Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025

KIP Aceh Umumkan Hasil Pemutakhiran Data Parpol Semester II 2025

Kamis, 22 Januari 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Wakil Ketua KIP Aceh sekaligus Ketua Divisi Teknis, Iskandar Agani. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi mengumumkan hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 01/PL.01-Pu/11/2/2026 yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 2 Januari 2026.

Hasil verifikasi yang dilakukan KIP Aceh menunjukkan pola yang beragam yakni sejumlah partai politik, baik yang berskala nasional maupun lokal, tercatat aktif melakukan pemutakhiran data melalui Sipol; sementara partai lain tidak melakukan pembaruan pada periode yang sama.

Wakil Ketua KIP Aceh sekaligus Ketua Divisi Teknis, Iskandar Agani, menegaskan bahwa pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan penting untuk menjaga akurasi dan validitas data kepemiluan.

“Data yang akurat menjadi dasar penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Kami mendorong seluruh partai untuk memanfaatkan Sipol dalam memperbarui data kepengurusan, keanggotaan, dan alamat kantor,” ujar Iskandar kepada Dialeksis saat dihubungi, Kamis (22/01/2026)

Untuk mempertegas pentingnya langkah itu bagi publik, Iskandar menambahkan komentar yang lebih mengena,“pemutakhiran data bukan sekadar kewajiban administratif ini soal akuntabilitas partai kepada publik dan perlindungan hak-hak pemilih. Dengan data yang valid, proses pemilu menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan; sebaliknya, data yang tidak diperbarui berpotensi menyebabkan hambatan administratif dan mengganggu hak partisipasi politik. Kami membuka jalur komunikasi dan pendampingan teknis bagi partai yang kesulitan agar tidak tertinggal dalam proses ini.”

Iskandar juga mengingatkan bahwa kewajiban pembaruan data tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diubah oleh Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022. Pada Pasal 142 diatur bahwa KPU memberikan akses pembacaan terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut Iskandar, tujuan pemutakhiran adalah memastikan data kepengurusan, keanggotaan, dan alamat kantor partai politik tercatat dengan benar sebagai persiapan menuju Pemilu 2029. 

“KIP Aceh terus mendorong partai politik baik nasional maupun lokal agar aktif melakukan pemutakhiran melalui Sipol sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola kepemiluan yang baik,” tambahnya.

Seluruh proses pemutakhiran yang berlangsung memasuki Januari 2026 dilakukan secara digital melalui aplikasi Sipol. Partai politik diwajibkan mengunggah dokumen perubahan terbaru, seperti Surat Keputusan (SK) kepengurusan atau pembaruan data anggota yang tidak lagi memenuhi syarat.

Informasi lebih lanjut mengenai status dan data partai politik yang terdaftar dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), laman resmi KIP Kabupaten/Kota, maupun akun media sosial resmi penyelenggara pemilu di daerah masing-masing. Masyarakat juga diimbau untuk memantau dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data sebagai bagian dari upaya bersama menjaga integritas pemilu.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI