kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Banda Aceh Buka Layanan Pindah Memilih pada Pilkada 2024, Ini Syaratnya

KIP Banda Aceh Buka Layanan Pindah Memilih pada Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Sabtu, 05 Oktober 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kantor KIP Banda Aceh. Foto: Azhari Usman/modusaceh.co


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah membuka layanan pindah memilih bagi warga yang memiliki KTP elektronik Provinsi Aceh, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh tahun 2024. 

Layanan ini dibuka mulai 17 September hingga 28 Oktober 2024, setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan layanan khusus pada hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pindah memilih dapat mendatangi Kantor KIP Banda Aceh, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Kota Banda Aceh. 

Untuk memastikan nama Anda terdaftar dalam DPT, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id

Adapun syarat pindah memilih, KIP Banda Aceh menjelaskan bahwa layanan ini dikhususkan bagi pemilih yang mengalami keadaan tertentu, seperti:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara

- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien

- Tertimpa bencana alam

- Menjadi tahanan rutan, lapas, atau terpidana

- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi

- Menjalani rehabilitasi narkoba di dalam negeri

- Bekerja di luar domisili

- Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili

- Pindah domisili

KIP Banda Aceh mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut untuk segera melakukan pengurusan pindah memilih sebelum tenggat waktu berakhir. 

Hal ini penting agar setiap warga tetap bisa menggunakan hak suaranya meskipun berada di luar wilayah domisili pada hari pemungutan suara.

Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pindah memilih pada Pilkada 2024.

Foto: Instagram KIP Banda Aceh 
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda