KIP dan Panwaslih Lhokseumawe Berpeluang Dilaporkan ke DKPP Jika tak Profesional Tindak Laporan terkait Fathani
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Direktur Eksekutif Jaringan Survey Inisiatif (JSI) Ratnalia Indriasari. Foto: dok Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Eksekutif Jaringan Survey Inisiatif (JSI) Ratnalia Indriasari mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Kota Lhokseumawe berpeluang dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila tidak profesional dalam menanggani pelaporan terkait dugaan tidak memenuhi syarat pencalonan H. Fathani di Pilkada Kota Lhokseumawe.
“Sangat terbuka dilaporkan ke DKPP jika ada dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP),” sebut Ratnalia Indriasari, Minggu (24/11) pagi.
Sebagaimana diwartakan, KIP dan calon Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 4, H. Fathani dilaporkan oleh Wahyu Saputra ke Panwaslih Kota Lhokseumawe dengan nomor laporan 01/PL/PW/Kota/01.04/XI/2024.
Pelapor, Wahyu Saputra, menyatakan H. Fathani masih menjabat sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Utara, meskipun telah ditetapkan sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe.
"Saya telah menyampaikan laporan resmi kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe dengan nomor laporan 01/PL/PW/Kota/01.04/XI/2024," ujar Wahyu Saputra.
Direktur JSI menegaskan bahwa jika benar apa yang dilaporkan Wahyu Saputra jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 serta Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Disebutkan, kedua aturan tersebut mengharuskan setiap calon kepala daerah yang masih menduduki posisi sebagai anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas di badan usaha milik negara atau daerah untuk mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon.
"Panwaslih Kota Lhokseumawe harus segera memeriksa secara profesional karena dapat berujung pada diskualifikasi H. Fathani dari pencalonan," tegas Indri.
Diwartakan, Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Abdul Gani, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Laporan dari Saudara Wahyu Saputra masuk pada Kamis (21/11/2024) dan sudah diterima oleh Divisi Penanganan Pelanggaran yang dipimpin oleh Ibu Nurlaili," jelasnya.
Menurut Abdul Gani, Panwaslih kini sedang memverifikasi kebenaran laporan tersebut. "Memang benar, sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, tidak dibenarkan menduduki jabatan di perusahaan daerah, termasuk sebagai komisaris. Namun, saat ini kasus tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan bukti akurat untuk menentukan apakah terlapor bersalah atau tidak," terangnya.
Abdul Gani juga menambahkan, hasil kajian Panwaslih akan menjadi penentu langkah selanjutnya. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, KIP Lhokseumawe dapat membatalkan pencalonan H. Fathani.
"Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati demi menjaga integritas Pilkada," pungkasnya.[]