KIP Kabupaten Aceh Utara Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Flyer Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024. [Foto: Instagram/ kipacehutara]
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor 1380/PL.02.2-Pu/1108/2024.
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN ACEH UTARA
PENGUMUMAN
NOMOR : 1380/PL.02.2-Pu/1108/2024
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH UTARA TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, dan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, serta Keputusan KIP Kabupaten Aceh Utara Nomor 3656 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik/Gabungan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024, dengan ini KIP Kabupaten Aceh Utara mengumumkan:
1. Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal;
2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memenuhi persyaratan:
a. Memperoleh kursi sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK Aceh Utara pada Pemilu Anggota DPRK Aceh Utara Tahun 2024, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kursi; atau
b. Memperoleh suara sah sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Aceh Utara Tahun 2024, yaitu 54,858 (lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh delapan) suara sah.
3. Waktu dan tempat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB
c. Tempat : Aula Kantor Komisi Independen Pemilihan Kab. Aceh Utara
Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Alue Mudem-Lhoksukon
4. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik dan/atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon.
5. Dokumen digital Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara sebagaimana dimaksud pada angka 4, di unggah melalui aplikasi Silon Kada Tahun 2024, dan Dokumen fisik disampaikan pada saat Pendaftaran.
6. Untuk mengakses aplikasi Silon Kada sebagaimana dimaksud pada angka 5, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Aceh Utara mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kabupaten Aceh Utara, dengan melampirkan surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.
7. Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara mempedomani manual penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kabupaten Aceh Utara.
8. Dokumen Pencalonan dalam bentuk dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada angka 5, dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal.
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Kabupaten Aceh Utara, Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Alue Mudem-Lhoksukon, Pelayanan Setiap Hari dari Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Ditetapkan di Lhoksukon
Pada tanggal 24 Agustus 2024
KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN ACEH UTARA,
Dto
HIDAYATUL AKBAR