DIALEKSIS.COM | Sabang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menggelar rapat koordinasi terkait persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang 2024.
Rapat ini dihadiri oleh Penghubung Pasangan Calon, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan surat dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 487/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025. Berdasarkan surat tersebut, PSU awalnya dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 5 April 2025, di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Namun, dalam rapat koordinasi ini, para stakeholder kepemiluan yang terdiri 15 lembaga, mempertimbangkan kearifan lokal, yakni perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025, serta pentingnya menjaga tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, disarankan agar PSU diundur menjadi Rabu, 9 April 2025.
Kesepakatan terkait jadwal PSU ini akan segera disampaikan kepada KIP Aceh dan KPU RI agar tahapan dan jadwal resmi penyelenggaraan PSU dapat segera ditetapkan.
Hasil rapat koordinasi ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir sebagai bentuk kesepakatan bersama. [*]