kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Kota Sabang Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

KIP Kota Sabang Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Senin, 26 Agustus 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Flyer pengumuman pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024. [Foto: Instagram/ kip.kotasabang]  


DIALEKSIS.COM | Sabang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor 1030/PL.02.2-Pu/1172/2024.


KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SABANG

PENGUMUMAN

NOMOR : 1030/PL.02.2-Pu/1172/2024

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SABANG

DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bab III huruf B angka 1 Lampiran I Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan:

a. Memperoleh kursi paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK Sabang pada Pemilu Anggota DPRK Sabang Tahun 2024, yaitu sebanya 3 (tiga) kursi; atau

b. Memperoleh suara sah paling kurang 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRA Tahun 2024, yaitu 3.559 (tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan) suara sah.

2. Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 80 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Sabang harus memenuhi persyaratan:

a. Didukung paling sedikit 3% (tiga persen) dari Jumlah penduduk Kota Sabang yaitu sebanyak 1.306 (seribu tiga ratus enam) dukungan dan tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Sabang yaitu 2 (dua) Kecamatan;

b. Telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual, serta telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 116 Tahun 2024 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran dalam Pemilihan Tahun 2024.

3. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

    Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

     Waktu Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

c. Tempat : Ruang Aula KIP Kota Sabang Sekretariat KIP Kota Sabang.

4. Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

5. Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. orang Aceh;

b. beragama Islam, taat menjalankan syari'at Islam dan mampu membaca Al-Qur'an dengan baik;

c. taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPRK Sabang;

e. pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat;

f. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun ketika ditetapkan sebagai calon tetap;

g. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter pemerintah di ibukota Pemerintahan Aceh;

h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling kurang 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;

i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. mengenal daerah pencalonannya dan dikenal oleh masyarakat di daerah pencalonannya;

l. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;

m. tidak dalam status sebagai penjabat Gubernur dan Bupati, atau Walikota;

n. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

o. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

p. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

q. belum pernah menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama untuk calon Walikota dan Wakil Walikota;

r. belum pernah menjabat sebagai Walikota untuk Calon Wakil Walikota;

s. berhenti dari jabatannya Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

t. memberitahukan pencalonannya sebagai Walikota dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, kepada Pimpinan DPRA bagi anggota DPRA, atau kepada Pimpinan DPRK bagi anggota DPRK, dan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRA atau DPRK yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;

u. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRA/DPRK bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRA/DPRK tetapi belum dilantik;

v. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;

w. mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai dari badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang tidak ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;

x. berhenti sebagai anggota KPU, KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.

6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, terdapat beberapa ketentuan persyaratan bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang yaitu sebagai berikut:

a. Syarat sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf g tidak

menghalangi penyandang disabilitas.

b. Persyaratan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf h, dikecualikan bagi:

1) calon yang dipidana karena kealpaan ringan (culva levis);

2) calon yang dipidana penjara karena alasan politik;

c. Bagi bakal calon yang pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut:

1) secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana paling sedikit pada 2 (dua) media cetak harian lokal dan dengan ukuran paling kurang 100 mm x 7 kolom selama 7 (tujuh) kali;

2) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang;

3) bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; dan

4) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 tidak berlaku bagi tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

d. Calon yang dipidana sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 adalah orang yang

memperjuangkan keyakinan politik yang memiliki tujuan kebaikan masyarakat banyak dan dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata.

7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Sabang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KIP Kota Sabang;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Sabang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Sabang serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.

8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk SILON KADA KIP Kota Sabang, di Sekretariat KIP Kota Sabang, atau melalui Nomor HP/WA: 085260228833 (Azhar) dan 087789724299 (Yana Mauliatari).

Demikian diumumkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di : Sabang

Pada tanggal : 24 Agustus 2024

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SABANG

KETUA

AKMAL SAID


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda