DIALEKSIS.COM | Sabang - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Akmal Said, menegaskan bahwa kesalahan teknis pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang sebelumnya tidak akan terulang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 5 April 2025.
Pernyataan ini disampaikan Akmal usai mengikuti Rapat Koordinasi terkait Persiapan Akhir PSU di Kantor KIP Sabang, Kamis (3/4/2025). Menurutnya, sejumlah langkah antisipatif telah disiapkan untuk memastikan kelancaran PSU, termasuk pemberian bimbingan teknis kepada petugas adhoc dan pengawasan ketat dari jajaran KIP Kota Sabang.
“Kami memastikan kesalahan serupa tidak akan terulang lagi. Seluruh petugas adhoc telah mendapatkan pelatihan teknis intensif. Selain itu, penyelenggaraan PSU akan dilakukan langsung oleh KIP Kota Sabang, dengan menempatkan personel dari Sekretariat KIP Sabang di setiap tingkat KPPS, PPS, dan PPK. Ini untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur,” tegas Akmal.
Ia menambahkan, proses rekapitulasi suara akan dimulai dari tingkat PPS pada 7 April 2025, dilanjutkan ke tingkat kecamatan pada hari yang sama, dan berakhir di tingkat kota pada 8 April 2025.
“Jadwal ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan jika terdapat perkembangan terkini,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, KIP Sabang juga akan menayangkan proses pemungutan suara di TPS 02 Cot Klah, Desa Paya Seunara, secara langsung (live streaming). Langkah ini diharapkan memungkinkan masyarakat memantau jalannya PSU secara real-time.
“Live streaming ini merupakan komitmen kami untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik,” pungkas Akmal.