DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelesaikan penyidikan terhadap enam kasus kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Penyelesaian kasus ini menjadi bukti komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut serta kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (18/6/2025).
Ia menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara menyeluruh sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran kedaulatan negara di laut.
Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Teuku Elvitrasyah, menyampaikan bahwa berkas enam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
"Para tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," kata Teuku.
Adapun keenam kapal asing yang dimaksud berasal dari Vietnam dan Filipina, yakni KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam), KM 95762 TS (Vietnam), FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina), KM M/BCa Christian Jame (Filipina), KM F/B Twin J-04 (Filipina), serta KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).
Masih Ada Tujuh Kasus Lain
Selain enam kasus yang telah rampung, KKP saat ini masih menangani tujuh kasus lain yang sedang dalam tahap penyidikan. Kapal-kapal yang dimaksud adalah KM M/BCA Omrad 01 (Filipina), KM KG 6219 TS (Vietnam), KM KG 6277 TS (Vietnam), KM TW 7329/6/F (Malaysia), KM SLFA 5210 (Malaysia), dan KM SLFA 4584 (Malaysia).
Sementara itu, untuk kasus KM FV Yue Lu Yu asal Tiongkok, proses penanganannya telah dilimpahkan ke Direktorat Polair Polda Bali. Kapal tersebut diduga digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang. [in]