kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Koalisi NGO HAM Perkuat Draf Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Koalisi NGO HAM Perkuat Draf Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Direktur Koalisi NGO HAM Khairil SH. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi NGO HAM saat ini sedang menfinalkan draf model reparasi berbasis korban, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi para korban pelanggaran HAM di Aceh

Menurut Direktur Koalisi NGO HAM Khairil SH, model ini dipilih berdasarkan masukan langsung dari korban, mencerminkan suara mereka dalam proses pemulihan.

Ia menjelaskan, banyak program pemerintah yang tidak menjangkau korban, seperti bantuan rumah dhuafa yang sering kali sulit diakses. Dalam bidang kesehatan pun, korban sering kali terabaikan. 

"Karena selama ini kita melihat pemulihan korban itu dari atas bukan dari bawah. Sehingga koalisi berinisiatif membuat kebijakan ini lebih prioritas apa yang dibutuhkan dari korban dalam kontes pemulihan. Ketika nantinya masuk dalam rancangan RPJM bisa dieksekusi oleh instasi terkait yang berbasis korban," jelasnya disela Workshop Finalisasi Kebijakan Model Reparasi Korban pelanggaran HAM di Aceh, Rabu (30/10/2024).

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh juga sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaan reparasi yang sesuai dengan kebutuhan korban. 

Ketua KKR Aceh, Mastur Yahya, menyatakan bahwa pemerintah Aceh belum memiliki model reparasi yang komprehensif untuk korban pelanggaran HAM. Saat ini, bantuan yang diberikan hanya bersifat sosial, yang berbeda prinsip dengan reparasi.

"Kalau reparasi itu hak korban. Negara wajib memberikan reparasi kepada korban pelanggaran HAM masa lalu yang sudah didata oleh KKR Aceh," kata Mastur Yahya.

Mastur menambahkan, konsep reparasi ini juga sedang dirumuskan oleh Koalisi NGO HAM sesuai dengan kebutuhan nyata para korban. Dengan demikian, aspek-aspek positif dari masukan ini akan diadopsi dan dipadukan dengan draf peraturan gubernur pelaksanaan reparasi yang ada di KKR Aceh.

Dikatakan Mastur, sebanyak 5.195 korban pelanggaran HAM telah didata secara akurat oleh KKR Aceh. Angka ini belum mencakup total seluruh korban pelanggaran HAM di Aceh. 

"Ada 5.195 yang berhasil kami data dalam periode pertama KKR dari tahun 2017 hingga 2021. Kemudian pada periode kedua ini, KKR juga menargetkan untuk mendata sebanyak 1.200 korban pelanggaran HAM," jelasnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda