kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Komisi Yudisial Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi

Komisi Yudisial Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi

Senin, 20 Mei 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito, dalam Konferensi Pers Capaian Penanganan Laporan Masyarakat Januari-April 2024 Komisi Yudisial. [Foto: dok. KY]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024.

Dari ratusan laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim setelah dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

"Sebanyak 17 orang hakim diusulkan sanksi ringan, lima orang hakim diusulkan sanksi sedang, dan delapan orang hakim diusulkan sanksi berat. Sementara tiga orang hakim tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA," ujar Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito, dalam Konferensi Pers Capaian Penanganan Laporan Masyarakat Januari-April 2024 Komisi Yudisial (KY), secara Hybrid, Senin (20/5/2024).

Ia merinci usulan penjatuhan sanksi tersebut. Sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada enam orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 11 orang hakim. Usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada dua orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama enam bulan kepada dua orang hakim.

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada empat orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada satu orang hakim," ujar Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).

Joko mengungkap, jenis pelanggaran KEPPH yang paling banyak dilakukan adalah bersikap tidak profesional (14 orang hakim), dimana seperti menunjukkan keberpihakan kepada pihak berperkara (lima orang hakim), menerima suap atau gratifikasi (empat orang hakim), perselingkuhan (tiga orang hakim), kepemilikan senjata api tanpa izin (satu orang hakim), menelantarkan istri dan anak (satu orang hakim), tidak membayar kewajiban hutang (satu orang hakim) dan berperilaku tidak pantas (satu orang hakim).

"Untuk lima orang hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, KY telah mengusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH. MA dan KY menggelar MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA," tegas Joko.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.

KY telah memanggil 251 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

"Dari jumlah tersebut, 193 orang hadir dan 58 orang tidak hadir Pemeriksaan juga dilakukan secara elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh. Tercatat ada 8 kali pemeriksaan yang dilakukan secara elektronik," ujar Joko.

Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada empat bulan pertama 2024 dilakukan sidang panel terhadap 42 laporan dengan rincian 30 laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan 12 laporan dapat ditindaklanjuti.

Joko melanjutkan, KY menggelar sidang pleno terhadap 105 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. Sidang pleno menyatakan sebanyak 85 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH dan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH. Namun, hanya 17 laporan dengan putusan terbukti yang diusulkan KY, sementara 3 putusan lainnya sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA (nebis in idem).

“KY telah mengirimkan 12 laporan tersebut kepada MA. Sementara 3 laporan masih dalam proses bersurat dan 2 laporan lainnya dalam proses minutasi,” lanjut Joko.

KY dan MA telah menggelar 3 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada catur wulan pertama 2024 ini. Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor IS (Hakim nonpalu di PTA Makassar) pada 23 Januari 2024 dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat. IS terbukti melakukan perselingkuhan.

Sidang MKH kedua yang merupakan usulan dari MA dilaksanakan terhadap terlapor V (Hakim PN Garut) karena pelanggaran indisipliner selama 3 bulan 20 hari kerja pada 24 Januari 2024. Namun, sidang ditunda karena terlapor tidak hadir. Kemudian dilaksanakan sidang MKH kedua pada 26 Februari 2024 dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Kemudian sidang MKH ketiga dilaksanakan terhadap hakim A (Hakim PA Kisaran) yang terbukti melakukan perselingkuhan. Sidang MKH digelar 26 Maret 2024, tetapi ditunda karena terlapor tidak hadir. Kemudian dilaksanakan MKH kedua pada 30 April 2024 dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda