kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Komisioner Bawaslu Diduga Tergabung Organisasi Terlarang, JPPR: Harus Segera Ditelusuri

Komisioner Bawaslu Diduga Tergabung Organisasi Terlarang, JPPR: Harus Segera Ditelusuri

Jum`at, 25 Agustus 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita/RMOL


DIALEKSIS.COM | Nasional - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengkritisi ihwal terpilihnya satu orang yang diduga terafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak, Papua Tengah. 

Komisioner yang diduga terafiliasi dengan OPM itu adalah pria berinisial GT.

Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan, pada prinsipnya seorang anggota Bawaslu itu harus independen dan tidak terafiliasi dengan paham-paham yang sifatnya makar atau diluar ketentuan negara. 

“OPM ini organisasi terlarang karena terafiliasi dengan gerakan separatis, jika inisial GT menjadi anggota OPM jadi Bawaslu harus bisa mengonfirmasi dugaan dan perlu segera ditelusuri kebenarannya,” ujar Dian kepada Dialeksis.com, Jumat (25/8/2023). 

Menurut Dian, jika melihat proses seleksi dan sempat diperpanjang hampir satu Minggu untuk menentukan siapa nama komisoner terpilih, seharusnya Bawaslu dari waktu itu sudah cukup waktu mengidentifikasi sosok calon komisioner.

Artinya, kata Dian, ada peran Timsel yang bertugas dan ada masukan masyarakat yang seharusnya bisa ditindaklanjuti. Apakah Bawaslu masih kurang waktu pada saat seleksi sehingga saat ini menerima masukan dan akan menelusuri kembali. 

“Kalau Bawaslu kurang waktu, berarti harus dipertanyakan seleksi kemarin apakah sesuai dengan prosedur atau hanya menjalankan secara formalitas, artinya ada hal-hal substansi yang kemudian dilalaikan oleh Timsel,” tegasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda