kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Komisioner KIP Aceh Tamiang Dilaporkan ke DKPP oleh Caleg DPRK

Komisioner KIP Aceh Tamiang Dilaporkan ke DKPP oleh Caleg DPRK

Minggu, 28 Juli 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Antara/HO-DKPP)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tiga komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, yakni Ketua KIP berinisial RA dan anggota KA serta MWK, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil IV dari Partai Lokal, MU. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu.

Berdasarkan dokumen pengaduan nomor 317/04-5/SET-02/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024, pengaduan diterima oleh staf DKPP, Sandika Putra Revido. MU melaporkan tiga komisioner tersebut melalui kuasa hukumnya, Sarwo Edi, SH, S.Pd.

Dalam laporannya, Sarwo Edi menjelaskan bahwa pada 22 Februari 2024, MU dihubungi oleh seorang caleg DPRK terpilih, MJ, untuk bertemu di Kota Kualasimpang. Di sana, MU diperkenalkan dengan HP dan pada pukul 20.00 WIB, mereka menuju rumah RA di Gang Becek Dusun Sedar Kampung Sriwijaya. Dalam pertemuan tersebut, RA meminta MU menyediakan uang Rp 200 juta untuk dibagikan kepada anggota di lapangan.

"Pada keesokan harinya, MU menyerahkan uang tersebut kepada HP dan JPL di pondok Santai Cafe Kampung Sei Liput Kecamatan Kejuruan Muda," ujar Sarwo dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis, Minggu (28/7/2024).

Menurut Sarwo, HP menandatangani pernyataan titipan uang di atas kwitansi bermaterai yang disaksikan oleh supir MU, I, serta diketahui oleh MJ dan HHS. "Pada 24 Februari 2024, HP dan JPL menginformasikan bahwa uang tersebut sudah dibagikan kepada oknum PPK dan RA," jelas Sarwo.

Namun, pada 25 Februari 2024 dini hari, MU kembali diminta oleh RAM untuk menyediakan uang Rp 300 juta guna pembayaran pemenangan suara. MU menolak permintaan tersebut dan menyatakan tidak mampu memenuhi jumlah tersebut. Setelah itu, MU melaporkan kejadian tersebut kepada RA di kantor KIP Aceh Tamiang. RA menyatakan bahwa dirinya yang mengatur segalanya dan meminta MU untuk tidak khawatir.

Lebih lanjut, MU mendapat informasi bahwa KA dan MWK mendatangi PPK Kecamatan Tenggulun untuk mengubah perolehan suara MU yang telah unggul dari caleg nomor dua. Namun, hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 4 Maret 2024 menunjukkan suara MU tidak bertambah seperti yang dijanjikan.

"MU mendatangi HP, JPL, dan MJ untuk meminta pertanggungjawaban atas uang Rp 200 juta tersebut, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan," ungkap Sarwo.***

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda