Kamis, 01 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Komitmen Lindungi Arwana Kalimantan, KKP Segel Tiga Usaha Ilegal

Komitmen Lindungi Arwana Kalimantan, KKP Segel Tiga Usaha Ilegal

Rabu, 30 April 2025 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmennya dalam melindungi spesies ikan langka dengan menyegel tiga lokasi usaha ilegal yang memperdagangkan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) tanpa izin resmi. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam melindungi spesies ikan langka dengan menyegel tiga lokasi usaha ilegal yang memperdagangkan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) tanpa izin resmi. Jenis arwana super red tersebut termasuk ikan dilindungi penuh dan hanya boleh dimanfaatkan dengan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).

Penyegelan dilakukan tim gabungan dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, menyusul laporan masyarakat dan media soal praktik jual beli ikan hias dilindungi tanpa dokumen legal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa aspek legalitas dan keberlanjutan merupakan kunci utama dalam pengelolaan sumber daya perikanan.

“KKP tidak akan mentolerir praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian spesies seperti Arwana Kalimantan. Penegakan hukum ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia,” ujar Koswara dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (30/4/2025).

Arwana Kalimantan telah masuk dalam Red Data Book IUCN sebagai spesies rawan punah, dan tercantum dalam Appendix I CITES sejak 1975, yang berarti tidak boleh diperdagangkan secara internasional tanpa izin ketat. Di Indonesia, pemanfaatan jenis ini diatur melalui Keputusan Menteri KP No. 61 Tahun 2018 dan PP No. 5 Tahun 2021.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan di tiga lokasi milik dua pelaku berinisial AH dan AG.

“Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif,” ujarnya.

Dari lokasi milik AH di Komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ditemukan 393 ekor ikan arwana super red. Sementara dari AG, ditemukan 152 ekor di dua titik: gudang penampungan PT. TJS dan rumah tinggal di Kota Pontianak.

Para pelaku diduga melanggar Permen KP No. 61 Tahun 2018 tentang pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan Peraturan Menteri KP No. 26 Tahun 2022 tentang sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.

KKP mengimbau pelaku usaha ikan hias untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan demi menjaga kelestarian spesies endemik Indonesia yang bernilai tinggi, baik ekologis maupun ekonomis. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes