Beranda / Politik dan Hukum / KontraS Aceh Bantah Terbitkan Rilis soal Ancaman Pembunuhan Relawan Pilkada

KontraS Aceh Bantah Terbitkan Rilis soal Ancaman Pembunuhan Relawan Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - KontraS Aceh membantah telah menerbitkan siaran pers mengenai ancaman pembunuhan terhadap relawan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Lembaga ini menyatakan bahwa penyebaran rilis yang mengatasnamakan mereka merupakan tindakan yang mencoreng kebebasan pers.

"Penyebaran siaran pers palsu ini sangat merugikan dan berpotensi memicu disinformasi di tengah masyarakat," kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, dalam keterangan resmi di Banda Aceh, Sabtu, 16 November 2024.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial, terutama WhatsApp, sebuah rilis yang mengatasnamakan KontraS Aceh. Rilis tersebut membahas kasus ancaman pembunuhan terhadap tim relawan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Aceh 2024 di Aceh Tamiang. Hasil penelusuran KontraS Aceh menemukan setidaknya tujuh media massa telah memuat berita dengan mengutip rilis tersebut.

Azharul mengakui bahwa pernyataan yang tersebar memang berasal dari dirinya. Namun, ia menjelaskan bahwa pernyataan itu merupakan jawaban atas pertanyaan seorang jurnalis media lokal Aceh melalui WhatsApp. 

"Ada pihak tertentu yang mengelaborasi jawaban-jawaban tersebut menjadi rilis tanpa persetujuan, baik secara personal maupun kelembagaan," ujarnya.

Dalam merespons berbagai kasus kekerasan terkait kontestasi politik, KontraS Aceh menegaskan posisinya yang mengecam segala bentuk kekerasan yang dapat mencederai demokrasi. Lembaga ini meminta seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Aceh 2024 tidak menciptakan polarisasi di masyarakat.

KontraS Aceh juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga iklim politik tetap kondusif. 

"Tindakan menyebarkan siaran pers palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Azharul.

Sebagai lembaga pemantau dari kalangan masyarakat sipil, KontraS Aceh mengimbau media massa untuk menjaga independensi dan imparsialitas melalui verifikasi yang ketat. Mereka meyakini pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran vital dalam mewujudkan pilkada yang bebas, terbuka, jujur, adil, dan kompetitif.

"Kami akan terus berupaya menjaga kredibilitas dan berkomitmen memantau segala bentuk disinformasi yang mengganggu hak publik atas informasi yang benar," kata Azharul menutup keterangannya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda