Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KontraS Aceh Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Korban di Pengungsian

KontraS Aceh Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Korban di Pengungsian

Minggu, 15 Februari 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kondisi tempat pengungsian pascabanjir dan longsor di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - KontraS Aceh mendesak pemerintah daerah segera memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak yang masih bertahan di lokasi pengungsian pascabanjir dan longsor di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. 

Desakan ini muncul menyusul temuan dugaan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) di tengah situasi darurat yang belum sepenuhnya pulih.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, mengatakan bencana yang melanda Aceh sejak November 2025 tidak hanya merusak rumah dan memutus akses hidup warga, tetapi juga meningkatkan kerentanan kelompok perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan.

“Dalam situasi bencana, kehilangan rumah bukan satu-satunya ancaman. Tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup mereka tidak aman,” ujar Azharul Husna dalam keterangan yang diterima media Dialeksis.com, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan dalam kondisi darurat, terutama ketika sistem perlindungan tidak berjalan optimal.

Hingga kini, banyak korban banjir di Langkahan masih bertahan di tenda darurat dengan fasilitas yang minim.

Hunian sementara (huntara) yang tersedia hanya digunakan pada siang hari, sementara pada malam hari sebagian warga, khususnya perempuan dan anak, kembali ke tenda darurat atau rumah mereka yang rusak.

Kondisi tersebut menciptakan ruang hidup yang tidak aman, ditandai dengan minimnya penerangan, terbatasnya fasilitas sanitasi, serta kurangnya privasi.

KontraS Aceh mencatat sedikitnya tujuh dugaan korban kekerasan berbasis gender di wilayah tersebut. Bentuk kekerasan yang teridentifikasi meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga dugaan pelecehan seksual.

Namun, Azharul Husna menegaskan angka tersebut bukan gambaran utuh situasi sebenarnya.

“Jumlah kasus yang kecil bukan berarti situasi aman. Dalam kondisi darurat, banyak korban tidak melapor karena takut, malu, atau tidak tahu harus mencari bantuan ke mana,” katanya.

KontraS Aceh juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus kekerasan di wilayah terdampak bencana. 

Sejumlah laporan yang masuk dinilai belum ditangani secara optimal, sementara mekanisme rujukan dan perlindungan korban masih belum berjalan efektif.

“Negara tidak boleh absen dalam situasi seperti ini. Ketika korban sudah berani melapor tetapi perlindungan tidak hadir, itu menunjukkan adanya kegagalan sistemik,” tegas Husna.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi bagian utama dari respons darurat bencana, bukan sekadar program tambahan.

Tanpa sistem perlindungan yang kuat, korban berisiko menghadapi kekerasan berulang tanpa pendampingan maupun layanan pemulihan yang memadai.

Sebagai langkah konkret, KontraS Aceh mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk segera memperkuat sistem perlindungan korban di lokasi pengungsian.

Langkah-langkah yang didorong meliputi mengaktifkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses korban. Menyediakan layanan kesehatan dan pendampingan psikososial. Memastikan sistem rujukan antarinstansi berjalan efektif dan Menyediakan fasilitas pengungsian yang aman dan ramah perempuan dan anak.

Azharul Husna menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan sejak fase darurat, bukan menunggu situasi sepenuhnya pulih.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan program tambahan dalam respons bencana. Itu adalah kewajiban hukum dan moral negara,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI