DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dugaan persoalan investasi yang menyeret nama Direktur Utama PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG), T. Rival Amiruddin, kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah ramainya perbincangan mengenai status hukum dan hak jawab yang disampaikan pihak T. Rival Amiruddin terkait sejumlah pemberitaan sebelumnya, kini muncul pengakuan dari seorang purnawirawan jenderal TNI yang mengaku belum menerima pengembalian dana investasinya.
Korban tersebut adalah Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin. Ia mengaku telah menanamkan dana investasi sebesar Rp7,5 miliar kepada T. Rival Amiruddin selama 15 bulan.
Namun hingga kini, menurut pengakuannya, dana tersebut belum kembali dan dirinya juga tidak pernah menerima pembagian keuntungan sebagaimana yang diharapkan.
Informasi tersebut terungkap melalui dokumen dan keterangan yang diterima media. Dalam pernyataannya, Achmad Daniel Chardin menyebut investasi yang ditanamkannya tidak menghasilkan keuntungan apa pun selama periode kerja sama berlangsung.
"Alhamdulillah, 15 bulan investasi Rp7,5 miliar. Bagi hasil Rp0. Pengembalian modal cek kosong," tulis Achmad Daniel Chardin kepada media, Minggu (31/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengindikasikan adanya persoalan dalam proses pengembalian modal. Achmad Daniel Chardin mengaku telah menerima cek sebagai bentuk pengembalian dana, namun cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan.
Kekecewaan mantan perwira tinggi TNI itu juga terlihat dari pernyataan yang disampaikannya kepada media.
"Semoga Allah SWT tunjukkan kuasa-Nya kepada kamu Rival. Aamiin YRA," tulisnya.
Munculnya pengakuan Achmad Daniel Chardin menambah daftar pihak yang belakangan mengaitkan nama T. Rival Amiruddin dengan persoalan investasi dan pengembalian dana.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga mengaku memiliki persoalan serupa, meskipun sebagian di antaranya disebut telah menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum T. Rival Amiruddin, Wildan Mukhlisin menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang memuat status hukum kliennya.
Dalam hak jawab tersebut dijelaskan bahwa salah satu pelapor, yakni T. Nausa, telah mengajukan surat resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Harda tertanggal 21 April 2026 terkait permohonan penundaan penanganan perkara.
Menurut kuasa hukum, dalam surat tersebut pelapor menyampaikan bahwa para pihak sedang mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta agar proses penanganan perkara ditunda.
"Pihak pelapor atas nama T. Nausa juga telah mengajukan surat resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Harda tertanggal 21 April 2026 perihal Permohonan Penundaan Penanganan Perkara," tulis kuasa hukum dalam hak jawab yang diterima media.
Lebih lanjut disebutkan bahwa para pihak telah menempuh penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian sehingga diharapkan publik juga memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara tersebut.
"Dengan adanya perdamaian tersebut, maka secara substansial para pihak telah menempuh penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan," demikian isi hak jawab tersebut.
Meski demikian, munculnya pengakuan baru dari Achmad Daniel Chardin menunjukkan bahwa persoalan yang dikaitkan dengan investasi dan pengembalian dana terhadap T. Rival Amiruddin masih terus berkembang.
Saat dikonfirmasi terkait pengakuan Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin tersebut, T. Rival Amiruddin tidak memberikan tanggapan langsung. Ia mengarahkan media untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Wildan Mukhlisin.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG), T Rival Amiruddin, Wildan Mukhlisin, memberikan penjelasan terkait sengketa bisnis antara kliennya dengan purnawirawan TNI AD, Mayjen (Purn) Achmad Daniel Chardin.
Dalam keterangannya kepada Dialeksis, Wildan menegaskan bahwa hubungan hukum antara Achmad Daniel Chardin dengan PT JRG merupakan bentuk kerja sama kemitraan, bukan investasi sebagaimana yang berkembang di publik.
“Klien kami mengakui adanya kerja sama. Bentuknya adalah kemitraan dan bukan investasi. Karena PT JRG bukan tempat investasi. JRG adalah perusahaan transportasi yang menjalin kerja sama bisnis dengan sejumlah pihak,” kata Wildan.
Menurutnya, dalam perjalanan usaha, tidak semua kerja sama bisnis dapat berjalan sesuai harapan. Situasi tersebut kemudian berujung pada langkah hukum yang ditempuh oleh Achmad Daniel Chardin bersama beberapa pihak lainnya.
“Beliau bersama rekan-rekannya sudah melakukan upaya hukum berupa PKPU di Pengadilan Negeri Medan. Itu adalah hak mereka dan kami menghormatinya,” ujarnya.
Wildan menjelaskan bahwa pihak PT JRG juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi atas putusan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini, kata dia, proses hukum masih berlangsung dan semua pihak masih menunggu hasil dari Mahkamah Agung.
“Atas gugatan yang diajukan, kami melakukan kasasi. Sekarang prosesnya masih berjalan dan kami menunggu hasilnya. Semoga ada solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa berbagai tuntutan terkait keuntungan maupun kewajiban lainnya telah menjadi bagian dari materi gugatan yang sedang diperiksa dalam proses hukum. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sedang berlangsung.
“Semua sudah masuk ke ranah hukum. Kami menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan para pihak dan berharap penyelesaiannya dapat memberikan kepastian bagi semua,” ujar Wildan.
Di sisi lain, Wildan juga meminta agar setiap pemberitaan terkait sengketa tersebut tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dengan mengonfirmasi seluruh pihak yang terlibat sebelum dipublikasikan.
“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik juga mengakomodasi penjelasan dari pihak kami, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang,” katanya.
Lebih lanjut, Wildan menyebut bahwa T Rival Amiruddin saat ini berada di Aceh dan berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan bisnis yang sedang dihadapi perusahaannya.
“Pak Rival sudah datang ke Aceh. Harapan kami semuanya bisa clear dan beres. Beliau bersama PT JRG berupaya menyelesaikan seluruh persoalan bisnis yang ada,” ujarnya.
Menurut Wildan, operasional PT JRG hingga saat ini masih tetap berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas perusahaan di sektor transportasi juga masih berlangsung.
“PT JRG sampai sekarang masih beroperasi dan menjalankan bisnisnya. Itu menunjukkan perusahaan masih berjalan,” ujarnya.