Senin, 05 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Korban Capai 31 Anak, Polri Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Predator Seksual Jepara

Korban Capai 31 Anak, Polri Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Predator Seksual Jepara

Sabtu, 03 Mei 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan pihaknya membackup pengungkapan kasus predator seksual yang mengguncang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah serta menggandeng sejumlah instansi terkait untuk pemulihan komprehensif bagi korban. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) memberikan dukungan penuh terhadap pengungkapan kasus predator seksual yang mengguncang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

“Direktorat PPA dan PPO memberikan backup terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk bantuan teknis dari Puslabfor, Pusident, dan Pusdokkes Polri,” ungkap Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Bareskrim juga menggandeng berbagai pihak, termasuk Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), rumah sakit, hingga lembaga berbasis masyarakat untuk memastikan respons cepat dan komprehensif terhadap kebutuhan korban. 

"Layanan pendampingan psikologis serta bantuan tenaga profesional disiapkan guna menjamin pemulihan yang menyeluruh," ucapnya.

Brigjen Nurul menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan berpihak kepada korban. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual, baik secara fisik maupun digital.

“Dukung korban dengan empati, hindari reviktimisasi, dan dorong akses layanan pemulihan seperti bantuan psikologis, medis, dan hukum,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual dapat melapor melalui saluran resmi Polri di nomor 110, Kementerian PPPA di nomor 129, atau Kementerian Sosial di nomor 1500771.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa pelaku berinisial S (21) diduga telah memanfaatkan platform digital seperti Telegram dan media sosial untuk memanipulasi para korban yang mayoritas adalah pelajar.

“Jumlah korban yang teridentifikasi kini telah bertambah menjadi 31 anak di bawah umur. Kami masih mendalami motif pelaku dan terus membuka ruang bagi korban lain untuk melapor,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Kasus predator seksual ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas daring anak-anak serta perlunya edukasi dini tentang pelindungan diri. Polri dan lembaga terkait terus mengintensifkan langkah hukum dan sosial demi memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah tragedi serupa terulang. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes