DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional bertujuan untuk mencegah pelanggaran pada kendaraan angkutan barang.
“Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).
A menjelaskan, Tim Penegakan Hukum KDM akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan dan muatan.
Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, dan akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lain.
“Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang,” jelasnya.
Polri berkomitmen untuk mewujudkan Zero KDM untuk keselamatan publik, keadilan usaha dan berkelanjutan infrastruktur. Sehingga selain dilakukan razia di titik-titik rawan, pelabuhan, dan kawasan industri, Korlantas Polri juga akan memanfaatkan pengawasan teknologi berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.
“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kakorlantas menegaskan, KDM merupakan tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara, sehingga diperlukan tindakan yang tegas.
“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah Tindak Pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM, kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik. Kegiatan ini juga akan didukung digitalisasi data kendaraan, integrasi sistem jembatan timbang, serta pelaporan publik berbasis aplikasi.
“Korlantas juga mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di Indonesia,” pungkasnya.
Dasar hukum penindakan antara lain, Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009. Yakni, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Sanksi pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Pasal 307, Pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Pasal 169 ayat (1), modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.[*]