Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Korupsi Importasi, KPK Sita Rp 40,5 Miliar dan Tahan Lima Tersangka

Korupsi Importasi, KPK Sita Rp 40,5 Miliar dan Tahan Lima Tersangka

Minggu, 08 Februari 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).[Foto: dok. KPK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kelima tersangka tersebut yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024“Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta AND dan DK yang masing-masing merupakan Ketua Tim Dokumen Importasi dan Manajer Operasional PT BR. Sementara satu tersangka lainnya, JF selaku pemilik PT BR, belum ditahan dan akan dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK mengungkapkan, perkara ini bermula dari kesepakatan jahat antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengondisikan jalur merah pemeriksaan impor. ORL diduga memerintahkan bawahannya agar parameter pemeriksaan disesuaikan sehingga barang milik PT BR dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, tiruan, dan ilegal masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan memadai.

“Setelah pengkondisian tersebut, pihak swasta memberikan sejumlah uang kepada oknum di DJBC secara bertahap dan rutin,” ujar pihak KPK. Pemberian uang itu berlangsung pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dan diduga menjadi “jatah bulanan” bagi para penerima di lingkungan Bea Cukai.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 40,5 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah. Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi negara, khususnya Bea Cukai yang berperan strategis dalam mengawasi arus barang lintas batas. Praktik korupsi di sektor ini dinilai berpotensi merugikan perekonomian nasional serta melemahkan perlindungan terhadap industri dan masyarakat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI