kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Korupsi Wastafel Aceh: Fachrul Razi Anggota DPD RI Desak Penyidikan Menyeluruh

Korupsi Wastafel Aceh: Fachrul Razi Anggota DPD RI Desak Penyidikan Menyeluruh

Minggu, 22 September 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

H. Fachrul Razi, M.I.P., M.Si, MH, Ketua Komite I DPD RI. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah di Aceh senilai Rp43 miliar kembali menyita perhatian publik. H. Fachrul Razi, M.I.P., M.Si, MH, Ketua Komite I DPD RI, menyoroti perkembangan terbaru kasus ini dengan nada kritis.

"Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ada indikasi keterlibatan lingkaran kekuasaan yang harus diusut tuntas," ujar Razi kepada Dialeksis, Minggu (22/9).

Menanggapi fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan sejumlah nama, termasuk Syifak Muhammad Yus yang mendapat 159 paket pekerjaan, Razi menekankan pentingnya investigasi yang lebih luas. 

"Bagaimana mungkin seorang 'anak bau kencur' bisa mendapat proyek sebanyak itu? Ini jelas menunjukkan adanya permainan di balik layar," tegasnya.

Politisi nasional ini juga mencermati ada indikasi kekerabatan dan hubungan keluarga berperan memuluskan berjalannya proyek wastafel tersebut. "Kita tidak bisa menutup mata. Hubungan kekerabatan ini patut diselidiki lebih jauh, siapa relasi keluarga Syifak" tambahnya.

Razi mendesak aparat penegak hukum untuk memperluas cakupan penyidikan. "Jangan hanya terpaku pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Semua pihak yang namanya muncul dalam persidangan harus diperiksa secara menyeluruh," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti temuan Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe yang mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. "Ini bukan hanya masalah administratif, tapi indikasi kuat adanya mark-up dan penggelapan anggaran," kata Razi.

Anggota DPD RI ini juga menyinggung dugaan keterlibatan lingkaran kekuasaan Nova Iriansyah dan Bustami Hamzah. "Kita perlu mengusut tuntas apakah ada aliran dana ke pihak-pihak tertentu, termasuk untuk kepentingan politik," tandasnya.

Razi menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di Aceh. "Jangan sampai proyek yang seharusnya untuk kebersihan malah mencemari integritas pejabat publik," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Jumat (21/9). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun anggaran 2020.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda