Beranda / Politik dan Hukum / Korupsi Wastafel, MaTA Desak Penyidik Tak Tebang Pilih dalam Penetapan Tersangka

Korupsi Wastafel, MaTA Desak Penyidik Tak Tebang Pilih dalam Penetapan Tersangka

Rabu, 04 Desember 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin, 2 Desember 2024.

Empat tersangka baru itu berinisial ML, MS, AH, dan HL. 

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengungkapkan bahwa di antara keempat tersangka tersebut, salah satunya menerima 36 paket pengadaan. 

“Tapi berdasarkan dakwaan dan itu sudah terungkap di Pengadilan Tipikor Banda Aceh bahwa ada 159 paket dikelola satu orang tapi itu tidak tersentuh hukum sampai hari ini,” ungkapnya saat diwawancarai Dialeksis, Rabu (4/12/2024). 

Alfian menyampaikan, fakta yang terungkap di persidangan harus menjadi acuan penyidik Polda Aceh. Ia meminta penyidik mengambil kebijakan untuk memastikan kepastian hukum terhadap orang-orang yang berpotensi terlibat dalam kasus korupsi ini. 

Bagi MaTA, kasus korupsi ini berbeda dengan korupsi lainnya, karena kasus wastafel terjadi pada saat pandemi Covid-19. 

“Kita berharap tidak ada khilafiah apapun bagi penyidik sehingga bisa mengungkapkan kasus ini secara tuntas dan terang benderang,” jelasnya. 

Jika tidak tuntas, sambungnya, maka patut dicurigai ada mafia dalam pengungkapan kasus ini. Hal itu akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Polda Aceh khususnya untuk kasus korupsi. 

“Maka sudah seharusnya kasus ini menjadi prioritas penyidik, bagi kami tidak ada toleransi, apalagi mereka berkorupsi di saat rakyat Aceh hidup dalam bencana covid-19,” tegasnya. 

Dia berharap kasus ini segera dilakukan penindakan terhadap aktor utama yang belum tersentuh hukum, sehingga ada kepastian hukum terhadap kasus ini, apalagi kasus ini sudah sangat lama. 

“Kami percaya penyidik bisa mengungkapkan ini dengan tuntas,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda