Selasa, 22 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / KPK: Korupsi Didorong Persekongkolan dan Arahan Pimpinan

KPK: Korupsi Didorong Persekongkolan dan Arahan Pimpinan

Sabtu, 19 April 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. Foto: Kompas/Rahel


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa praktik korupsi kerap terjadi akibat adanya persekongkolan antar-oknum dan kepatuhan buta terhadap arahan pimpinan. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Oktober 2024 yang mencapai Rp309,2 triliun, melonjak hampir dua kali lipat dari posisi Agustus 2024 sebesar Rp153,7 triliun.

“Fenomena ini bukan hal baru, namun berpotensi menjadi ancaman serius jika kebocoran anggaran dianggap sebagai budaya atau bahkan kearifan lokal,” tegas Setyo dalam keterangan resmi yang dirilis Antara, Selasa (15/10).

Menurutnya, kebocoran anggaran tersebut diduga terjadi melalui sejumlah modus operandi sistematis, seperti proyek fiktif, penggelembungan komponen biaya, manipulasi spesifikasi barang, hingga pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai kebutuhan. 

Setyo menilai praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan.

Sebagai solusi berkelanjutan, Ketua KPK menekankan dua langkah krusial: pencegahan perilaku korup secara sistematis dan penegakan hukum yang akuntabel. 

“Kami mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk bersinergi memerangi korupsi. Kolaborasi ini penting demi menciptakan kebermanfaatan bagi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK mendorong optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian aset. Hingga Oktober 2024, lembaga antirasuah ini telah berhasil memulihkan kerugian sebesar Rp739,6 miliar, mencakup pembayaran uang pengganti, penyitaan barang rampasan, hingga pemanfaatan aset hibah.

“Pemulihan aset bukan sekadar angka, melainkan upaya restorasi keadilan dan upaya mencegah pengulangan kejahatan korupsi,” tandas Setyo. Langkah ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan anggaran, sekaligus sinyal tegas bahwa praktik korupsi tidak akan diberi ruang berkembang di Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar