KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Rp 7 Miliar
Font: Ukuran: - +
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu, Minggu (24/11/2024). Foto: Kompas/Haryanti Puspa Sari
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersebut menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024.
"KPK mengamankan delapan orang dalam operasi yang dimulai pukul 07.00 WIB," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 24 November 2024.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Operasi ini berawal dari informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh ajudan gubernur dari sekretaris daerah untuk Rohidin pada Jumat, 22 November 2024.
Uang Miliaran Rupiah, dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dari empat lokasi berbeda. Rinciannya:
- Rp 32,5 juta dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin
- Rp 120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera
- Rp 370 juta dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah
- Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang (Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur Evriansyah
Delapan pejabat diamankan, Tim KPK mengamankan delapan pejabat Pemprov Bengkulu:
- Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu)
- Isnan Fajri (Sekretaris Daerah)
- Evriansyah alias Anca (Ajudan Gubernur)
- Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
- Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan)
- Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
- Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra)
- Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang)
"Dalam proses mobilisasi ke Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu untuk menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak," ujar Alexander.
Penahanan dan Sanksi Hukum
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Alexander mengatakan, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.