kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / KPU Nilai Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Sia-sia

KPU Nilai Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Sia-sia

Kamis, 23 Mei 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen melalui gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berbuah hasil. Hal itu merupakan dampak dari banyaknya gugatan PPP yang ditolak atau tidak diterima oleh MK.

"Sehingga konsekuensinya upaya dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.

Hasyim menjelaskan putusan MK yang menyatakan sejumlah perkara gugatan PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian atau dismissal menjadi penyebabnya. 

"Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," sambungnya.

Sebelumnya, PPP mengupayakan mencapai ambang batas 4 persen perolehan suara pada Pileg 2024 melalui jalur pengaduan ke MK. Partai besutan Muhamad Romahurmuziy itu mengajukan puluhan gugatan sengketa Pileg di MK terkait hasil perhitungan perolehan suaranya di sejumlah daerah pemilihan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda