kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / KPU: Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Gunakan Metode Sensus

KPU: Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Gunakan Metode Sensus

Selasa, 14 Mei 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. [Foto: Humas KPU]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya akan menggunakan metode sensus dalam tahap verifikasi faktual calon jalur perseorangan di Pilkada 2024.

"Jadi, misalkan, yang dikumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa 914/5/2024).

Ia menjelaskan hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.

"Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang, dan batas akhirnya KPU Daerah; KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur perseorangan itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024," jelas Hasyim.

Selanjutnya, calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, 27-29 Agustus 2024.

Meski begitu, sebelum dilakukan verifikasi faktual, maka calon perseorangan tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.

"Kalau verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi, kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda