kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kritik Tajam Pusat Studi UII: Jokowi Diduga Salah Kaprah dalam Sikap Memihak di Pemilu

Kritik Tajam Pusat Studi UII: Jokowi Diduga Salah Kaprah dalam Sikap Memihak di Pemilu

Sabtu, 27 Januari 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Joko Widodo (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah salah kaprah lewat pernyataannya tentang 'seorang presiden yang boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan dan tidak menggunakan fasilitas negara'.

Direktur PSHK FH UII Dian Kus Pratiwi menuturkan pihaknya memberikan sejumlah catatan menyikapi pernyataan tersebut.

Salah satunya soal yang salah kaprah Jokowi memahami hak presiden untuk berpihak bahkan ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) UU HAM serta Pasal 281 dan 304 UU Pemilu.

"Bahwa presiden masih berhak memilih dan berpihak serta ikut serta melaksanakan kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan dalam kondisi cuti di luar tanggungan negara adalah pemahaman yang salah kaprah dalam etika demokrasi yang sehat serta bentuk pelanggaran atas asas-asas pemilu," tulis keterangan resmi PSHK FH UII diteken Dian Kus yang diterima, Kamis (25/1).

"Salah kaprah juga tercermin dari betapa sulitnya memisahkan fakta antara figur seorang Joko Widodo sebagai personal individu yang tetap memiliki hak berpolitik dan sebagai presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga dibatasi kekuasaannya termasuk hak politiknya," sambung catatan PSHK FH UII.

Menurut PSHK FH UII, salah kaprah juga terlihat dari inkonsistensi sikap Jokowi yang selama ini selalu menekankan netralitas di dalam gelaran pemilu. Bahkan, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI untuk juga bersikap demikian.

"Tetapi pucuk pimpinannya yakni Presiden justru ingin melenggang dengan berpihak dan berkampanye dalam Pemilu," tulisnya.

PSHK FH UII menekankan, pemaknaan hak politik seorang presiden harus secara komprehensif dan holistik.

Artinya, lanjut Dian, bukan cuma menggarisbawahi soal masih diperbolehkannya berpihak dan ikut serta dalam kampanye. Akan tetapi juga terbatas pada etika pemilu yang sehat dan etika menjalankan kekuasaan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana amanat Reformasi 1998.

Menurut PSHK FH UII, salah kaprah juga terlihat dari inkonsistensi sikap Jokowi yang selama ini selalu menekankan netralitas di dalam gelaran pemilu. Bahkan, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI untuk juga bersikap demikian.

"Tetapi pucuk pimpinannya yakni Presiden justru ingin melenggang dengan berpihak dan berkampanye dalam Pemilu," tulisnya.

PSHK FH UII menekankan, pemaknaan hak politik seorang presiden harus secara komprehensif dan holistik.

Artinya, lanjut Dian, bukan cuma menggarisbawahi soal masih diperbolehkannya berpihak dan ikut serta dalam kampanye. Akan tetapi juga terbatas pada etika pemilu yang sehat dan etika menjalankan kekuasaan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana amanat Reformasi 1998.

Negara yang menihilkan fungsi politik partisan presiden

PSHK FH UII pun memberikan contoh beberapa konstitusi di negara lain yang secara tegas menihilkan fungsi politik partisan seorang presiden usai terpilih agar terwujud iklim demokrasi yang sehat dan beretika. Negara-negara itu antara lain Prancis, Turki, Kosovo, Albania.

Sementara di konstitusi Indonesia, PSHK FH UII mengingatkan netralitas presiden tersirat di dalam aturan main tertinggi dalam bernegara yakni Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Intinya menyebutkan bahwa presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan wajib tunduk pada konstitusi; bersumpah akan memenuhi kewajiban kepala negara dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya juga berbakti kepada nusa dan bangsa serta Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

"Ketentuan demikian mengamanatkan bahwa Presiden dalam Pemilu harus bersikap seadil-adilnya dan tunduk pada asas luber jurdil," tegasnya.

Pernyataan Jokowi memperkeruh jelang Pemilu 2024

Oleh karena itu pula, PSHK FH UII menilai pernyataan dan sikap Jokowi yang demikian justru telah memperkeruh dan membuat gaduh suasana kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah berjalan secara relatif demokratis selama akhir 2023 dan menjelang Februari 2024.

Oleh karena itu, PSHK FH UII merekomendasikan sejumlah hal terkait Pemilu 2024.

Pertama, Presiden bersikap negarawan dengan tetap memegang teguh netralitas dan menghormati asas-asas Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Kedua, presiden tetap fokus dalam menyelesaikan sisa tugasnya sampai akhir tahun 2024 dan tidak melakukan manuver-manuver yang justru memperkeruh dan membuat gaduh proses Pemilu 2024.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Jokowi mengatakan presiden tak hanya pejabat publik. Dia menyebut presiden juga berstatus pejabat politik.

"Itu (berkampanye) boleh. Memihak juga boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing," ujarnya. [cnnindonesia.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda