DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memanggil dua pengacara, Aliyandi dan Sarwo Edi, sebagai kuasa hukum Muhammad Usman, caleg yang melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti, atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1031/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang diterima redaksi Dialeksis, Rabu (30/4/2025).
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Jalan Blang Beringin, Banda Aceh.
Saat diwawancarai Dialeksis, Aliyandi, kuasa hukum pelapor menyebut bahwa Rita Afrianti diduga meminta sejumlah uang dengan janji akan membantu meningkatkan perolehan suara Muhammad Usman pada Pemilu lalu.
Namun, lanjut Aliyandi, janji tersebut tidak ditepati dan dana yang diberikan juga tidak dikembalikan.
"Sedang kami siapkan semua berkas untuk persiapan sidang pada 2 Mei nanti," ujar Aliyandi.
Ia menambahkan, dalam sidang nanti akan dihadirkan saksi dari pihaknya yang disebut sebagai orang yang menyerahkan uang kepada pihak Rita.
Aliyandi menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu seperti ini mencederai integritas lembaga dan tidak bisa ditoleransi.
“DKPP harus tegas, harus mencopot Rita karena telah merusak kinerja KIP dan citra lembaga. Kalau dibiarkan atau dianggap bukan pelanggaran serius, ini sangat kacau. Kami laporkan ini agar menjadi pelajaran ke depan, supaya penyelenggara tidak bermain curang,” tegas Aliyandi.