kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kuasa Hukum Partai Aceh Kena Semprit MK karena Telat Revisi Permohonan

Kuasa Hukum Partai Aceh Kena Semprit MK karena Telat Revisi Permohonan

Rabu, 01 Mei 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di ruang sidang MK. Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kuasa hukum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Aceh, Muzakir, mendapat teguran dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Muzakir baru menyampaikan revisi identitas pemohon saat sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Selasa (30/4/2024).

Semula, permohonan diajukan atas nama perseorangan caleg Partai Aceh. Namun, dalam sidang kali ini, Muzakir mengubahnya menjadi atas nama Partai Aceh. "Mengapa baru disampaikan revisi saat sidang?" tanya Arief mempertanyakan keterlambatan itu.

Padahal, pihak pemohon telah diberi waktu 3x24 jam untuk memperbaiki permohonan setelah mengajukannya ke MK usai hasil Pileg ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Pada kesempatan memperbaiki itu, masih terbuka kemungkinan melakukan perbaikan mayor, seperti menambah, mengurangi, atau apa saja," kata Arief.

Meski memperbolehkan revisi tersebut dan melanjutkan sidang, Arief menegaskan hal itu akan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutus sengketa hasil Pileg 2024 Partai Aceh versus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "Tapi, silakan diubah, nanti Mahkamah yang menilai, termasuk jawaban Termohon dan Pihak Terkait, apakah perubahan itu sah atau tidak," ucapnya.

Dalam sengketa ini, Partai Aceh menuntut MK membatalkan hasil penetapan perolehan kursi Pileg 2024 untuk daerah pemilihan Aceh yang menempatkan PPP mendapat 7 kursi. Partai Aceh menilai penetapan itu tidak sesuai dengan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda