Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KUHP Baru, Kemenimipas Fokus Pidana Kerja Sosial untuk Kurangi Overcrowding Lapas

KUHP Baru, Kemenimipas Fokus Pidana Kerja Sosial untuk Kurangi Overcrowding Lapas

Rabu, 04 Februari 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif utama pemidanaan non-pemenjaraan.

“Transformasi pemidanaan non-pemenjaraan ini tidak hanya untuk mengatasi overcrowding kronis di Lapas dan Rutan, tapi juga sebagai upaya menciptakan hukum yang lebih humanis dengan pendekatan reintegrasi sosial,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. 

Ia menekankan bahwa lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial dipilih secara selektif agar efek rehabilitatifnya optimal. Kegiatan pidana kerja sosial mencakup kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, hingga program edukatif masyarakat. 

“Kami memastikan pidana kerja sosial berdampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas hukum,” tambah Agus.

Untuk mendukung program ini, Ditjen Pemasyarakatan telah menjalin 1.174 kerja sama dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan lembaga sosial. Saat ini tersedia 2.460 lokasi kerja sosial di seluruh Indonesia, dan sejak Juni hingga Desember 2025, 10.797 klien pemasyarakatan telah mengikuti program percontohan ini.

Menteri Agus juga menegaskan pentingnya sinkronisasi dengan sistem peradilan. “Kami sudah mengirim surat resmi ke Ketua Mahkamah Agung agar Pengadilan Negeri memiliki rujukan nasional dalam menjatuhkan pidana kerja sosial,” ujarnya. 

Upaya ini memastikan kepastian hukum sekaligus efektivitas pengawasan di lapangan.

Dalam tahap penguatan, Ditjen Pemasyarakatan berencana menambah 13.822 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan memonitor jalannya pidana kerja sosial. 

Menurut Agus, langkah ini diambil agar setiap putusan tidak hanya berjalan sesuai hukum, tetapi juga memberi dampak rehabilitatif maksimal.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menebus kesalahan sambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI