kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Lagi, Panwaslih Bireuen Imbau Peserta Pemilu 2024 Turunkan Bahan yang Menyerupai APK

Lagi, Panwaslih Bireuen Imbau Peserta Pemilu 2024 Turunkan Bahan yang Menyerupai APK

Senin, 06 November 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen masih didapati sejumlah bahan yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di beberapa tempat. Padahal sebelumnya Panwaslih Bireuen telah menyampaikan imbauan kedua kepada setiap partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bireuen untuk menurunkannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Baihaqi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023) kepada Dialeksis.com mengatakan, imbauan kedua secara tertulis telah disampaikan pihaknya kepada setiap Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melalui LO-nya pada Jumat (3/11/2023) di Kantor Panwaslih Bireuen.

Dalam surat tersebut pihaknya mengimbau 4 hal beberapa diantaranya adalah tidak melaksanakan kampanye di luar masa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 dan meminta agar alat peraga kampanye yang telah terpasang di berbagai tempat agar segara dapat diturunkan.

"Secara prinsip kami telah menyurati Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang kedua kalinya untuk menertibkan dan menurunkan bahan yang menyerupai alat peraga kampanye secara mandiri sampai batas maksimal Sabtu tanggal 04 November 2023," sebutnya.

Namun sampai batas waktu tersebut, pihaknya masih mendapati sejumlah bahan yang menyerupai alat peraga kampanye masih terpasang. Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan larangan kampanye sudah dipertegas pada Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga memberi ketegasan bahwa Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2)," sebutnya.

Regulasi ini, sambungnya, harus menjadi acuan bagi peserta Pemilu 2024 dalam mengikuti kontestasi politik sehingga dapat terwujud penyelenggaraan pemilu yang fair dan akuntabel. Dan juga memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa peserta pemilu patuh dan taat pada ketentuan pemilu.

"Kalau hal larangan kampanye saja tidak dapat dipatuhi oleh peserta pemilu 2024, bagaimana dengan hal lainnya nanti. Oleh karena itu, kita berharap peserta pemilu 2024 menunjukkan sikap taat akan aturan sehingga dapat memberikan pendidikan berpolitik yang positif kepada masyarakat," tutupnya. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda