kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / LBH Banda Aceh Desak Polresta Cabut Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo DPRA

LBH Banda Aceh Desak Polresta Cabut Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo DPRA

Rabu, 04 September 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat. Foto: Kumparan


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta Kapolri dan Kapolda Aceh untuk memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh untuk mencabut status tersangka terhadap 6 orang mahasiswa atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian "Polisi Pembunuh" dan "Polisi Biadab" saat aksi demonstrasi di depan kantor DPRA, pada 29 Agustus 2024.

Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan, penetapan enam orang tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian adalah bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh.

"Polisi sangat memaksa penggunaan Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP terkait ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan media. Unsur pasal 156 fokus pada ujaran kebencian terhadap ras, etnis, dan agama. Sedangkan unsur pada pasal 157 berkaitan dengan penyebarluasan kebencian terhadap satu golongan penduduk atau masyarakat," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Rabu (4/9/2024).

Menurutnya, polisi bukanlah ras, etnis, apa lagi agama. Kemudian, Polisi juga bukan golongan penduduk atau masyarakat. Polisi itu bukan person, polisi itu alat negara atau institusi yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negera.

"Sangat tidak tepat jika kritik terhadap institusi negara dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian," tuturnya.

Untuk itu, LBH meminta Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk segera menghentikan penyidikan proses hukum terhadap 6 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Selain itu, Qodrat menyebutkan, berdasarkan keterangan dari 16 orang yang ditangkap oleh pihak Polresta Banda Aceh, beberapa orang juga mengalami penyiksaan saat berada di Mapolresrta Banda Aceh. Kemudian juga terkait dengan barang yang disita, bahkan sampai dengan hari ini belum dikembalikan.

"Kami memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolresta Banda Aceh untuk segera mengembalikan barang-barang mahasiswa yang disita," tutupnya.***


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda