kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / LBH Desak Pangdam IM Evaluasi TNI Terkait Lambannya Proses Kasus Kematian Warga Lokop

LBH Desak Pangdam IM Evaluasi TNI Terkait Lambannya Proses Kasus Kematian Warga Lokop

Rabu, 09 Oktober 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat. Foto: Naufal/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Panglima Kodam Iskandar Muda untuk segera mengevaluasi pihak TNI yang menjadi penanggung jawab proses hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap masyarakat Lokop Aceh Timur, Sulaimansyah. 

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan sudah enam bulan lebih kasus dugaan pembunuhan itu belum terungkap jelas, padahal dugaan pembunuhan ini telah dilaporkan oleh orang tua korban sejak 20 Mei 2024.

Qodrat menjelaskan, perkembangan terakhir kasus ini disampaikan oleh Komandan Subdenpom Iskandar Muda/1-2 melalui surat Nomor: B/93/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024. Pada intinya surat tersebut menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Denpom IM/1 dan Subdenpom IM/1-2 telah selesai dilaksanakan dan para tersangka serta barang bukti telah dilimpahkan kepada Ka Otmil I-01 Banda Aceh pada tanggal 20 Juni 2024. 

“Setelah itu, pihak Kodam IM tidak pernah memberikan perkembangan apapun kepada keluarga maupun kami selaku kuasa hukum. Padahal, pihaknya berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan,” ujar Qodrat dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Rabu (9/10/2024). 

Pada faktanya, kata dia, pihak keluarga dan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum hanya mendapatkan informasi perkembangan terakhir pada 28 Juni 2024. Itu artinya sudah empat bulan pihak keluarga tidak mendapatkan perkembangan dari pihak Kodam IM. 

Pada tanggal 11 September 2024, LBH menyurati Kepala Oditur Militer I-01 Banda Aceh melalui surat Nomor:177/SK/LBH-BNA/IX/2024 perihal permohonan perkembangan perkara. 

Kemudian pada 30 September 2024, LBH juga menyurati Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda melalui surat Nomor:186/SK/LBH-BNA/IX/2024 perihal permohonan perkembangan perkara. Namun kedua surat tersebut tidak direspon oleh Kepala Oditur Militer I-01 Banda Aceh dan Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda. 

“Tidak transparannya pihak Kodam IM dalam menangani dugaan pembunuhan di Lokop, Aceh Timur membuat hilangnya hak atas kebenaran keluarga korban untuk mengetahui motif pembunuhan Alm. Sulaimansyah dan sejauh mana perkembangan kasus dugaan pembunuhan ini,” jelasnya. 

Kemudian, sambungnya, dengan tidak profesional dan tidak transparan pihak Kodam IM pada kasus ini menjadi tanda tanya dugaan impunitas pada proses hukum militer pelaku tindak pidana.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda