kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / LHKPN Belum Dilaporkan, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik

LHKPN Belum Dilaporkan, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik

Rabu, 17 Juli 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan, calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik. [Foto: Humas KPU]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan, calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

"Ya, benar terancam tidak akan dilantik," ujar Idham melalui keterangan resmi, Rabu (17/7/2024).

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda